Sempat Terpuruk Tahun 2013, MK Tuai Pujian pada 2014

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Desember 2015
Sempat Terpuruk Tahun 2013, MK Tuai Pujian pada 2014

Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum- Mahkamah Konstitusi memaparkan evaluasi kinerja akhir tahun 2015, di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12).

Dalam pemaparannya, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa sepanjang kehadiran MK sebagai salah satu lembaga tinggi negara di bidang hukum, banyak mengalami pasang surut. Terlebih lagi pada tahun 2013, lembaga peradilan tinggi ini tercoreng perilaku suap oleh salah satu hakim MK.

"Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi berdiri. Silih berganti pucuk kepemimpinan. Tahun 2013 MK mengalami citra buruk dengan tersangkutnya hakim MK kasus suap. Pada waktu itu, MK sudah tidak dipercaya lagi oleh publik, tingkat kepercayaannya hanya 15 persen," kata Arief saat jumpa pers refleksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015.

Seperti diketahui, pada 2013 Ketua MK Akil Muchtar terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Namun, kata Arief, Mahkamah Konstitusi kembali menuai kepercayaan publik saat MK berhasil menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2014.

"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini kembali menguat. Pada saat itu MK menangani perkara Pilpres 2014 dengan sukses dan mendapat kepuasan publik," paparnya.

Pada penyelesaian sengketa Pilpres 2014 lalu, kepercayaan publik sampai 70 persen. Sebab itu, Arief berharap para hakim MK agar menjaga marwah konstitusi sehingga kejadian tahun 2013 lalu dapat dijadikan pelajaran.

"Dari hasil pendapat bulan November-Oktober 2015, MK mampu mecapai kepuasan publik di atas 70 persen," kata Arief.

Arif menambahkan, dengan selesainya agenda nasional pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, bukan berarti MK sudah merasa puas.

"Saat ini MK fokus pada penyelesaian perkara Pilkada (Serentak 2015)sampai mendapat pimpinan yang sah, sehingga kita berharap pimpinan daerah definitif bisa melakukan amanah, kita masih terus kerja keras. Agar semua perkara selesai sesuai target," tuntasnya. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
  2. Akil Mochtar Diberi Uang 4 Kardus
  3. BW Tersenyum Tanggapi Kesaksian Akil Mochtar
  4. Akil Mochtar Pernah Mau Bunuh Muhtar Effendi
  5. Akil Mochtar Kembali Jadi Saksi di Tipikor
#Tahun 2015 #Mahkamah Konstitusi #Arief Hidayat
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan