Sempat Terpuruk Tahun 2013, MK Tuai Pujian pada 2014

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Desember 2015
Sempat Terpuruk Tahun 2013, MK Tuai Pujian pada 2014

Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum- Mahkamah Konstitusi memaparkan evaluasi kinerja akhir tahun 2015, di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12).

Dalam pemaparannya, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa sepanjang kehadiran MK sebagai salah satu lembaga tinggi negara di bidang hukum, banyak mengalami pasang surut. Terlebih lagi pada tahun 2013, lembaga peradilan tinggi ini tercoreng perilaku suap oleh salah satu hakim MK.

"Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi berdiri. Silih berganti pucuk kepemimpinan. Tahun 2013 MK mengalami citra buruk dengan tersangkutnya hakim MK kasus suap. Pada waktu itu, MK sudah tidak dipercaya lagi oleh publik, tingkat kepercayaannya hanya 15 persen," kata Arief saat jumpa pers refleksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015.

Seperti diketahui, pada 2013 Ketua MK Akil Muchtar terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Namun, kata Arief, Mahkamah Konstitusi kembali menuai kepercayaan publik saat MK berhasil menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2014.

"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini kembali menguat. Pada saat itu MK menangani perkara Pilpres 2014 dengan sukses dan mendapat kepuasan publik," paparnya.

Pada penyelesaian sengketa Pilpres 2014 lalu, kepercayaan publik sampai 70 persen. Sebab itu, Arief berharap para hakim MK agar menjaga marwah konstitusi sehingga kejadian tahun 2013 lalu dapat dijadikan pelajaran.

"Dari hasil pendapat bulan November-Oktober 2015, MK mampu mecapai kepuasan publik di atas 70 persen," kata Arief.

Arif menambahkan, dengan selesainya agenda nasional pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, bukan berarti MK sudah merasa puas.

"Saat ini MK fokus pada penyelesaian perkara Pilkada (Serentak 2015)sampai mendapat pimpinan yang sah, sehingga kita berharap pimpinan daerah definitif bisa melakukan amanah, kita masih terus kerja keras. Agar semua perkara selesai sesuai target," tuntasnya. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
  2. Akil Mochtar Diberi Uang 4 Kardus
  3. BW Tersenyum Tanggapi Kesaksian Akil Mochtar
  4. Akil Mochtar Pernah Mau Bunuh Muhtar Effendi
  5. Akil Mochtar Kembali Jadi Saksi di Tipikor
#Tahun 2015 #Mahkamah Konstitusi #Arief Hidayat
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Bagikan