Polda Metro Jaya Sita Tiga Truk Berisi Petasan


Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian di sela-sela kegiatan bakti sosial dalam rangka perayaan HUT Bhayangkara ke-69 di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (30/6). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Polisi menangkap dan menahan tiga truk mobil yang berisikan petasan di Tangerang, Banten. Tiga truk petasan tersebut diduga kuat akan dipasarkan di wilayah sekitar Jabodetabek.
"Wilayah yang paling besar men-suply petasan di daerah Tangerang telah dibekuk polisi tadi malam," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian usai gelar apel Operasi Ketupat di Mapolda Jakarta Selatan, Kamis,(9/7).
Mantan Kapolda Papua ini menuturkan jika petasan itu berasal pabrik khusus petasan mungkin bisa ditoletansi pihak kepolisian. Tapi kalau di luar itu pasti disita dan diproses. Polisi juga berhasil menggerebek pabrik petasan yang berlokasi di Tangerang.
Penindakan terhadap pabrik petasan merupakan bagian dari operasi polisi untuk mengurangi risiko kebakaran. Sebab dalam beberapa kasus kebakaran, bermula dari petasan yang memiliki daya ledak besar.
Menurut Irjen Tito Karnavian, polda Metro Jaya akan terus melakukan operasi kamtibmas demi menciptakan kondisi yang nyaman dan aman bagi warga ibu kota yang hendak merayakan Idul Fitri.(gms)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Ketupat Mulai Tanggal 10-25 Juli
Kapolda Metro Jaya Sesalkan Penembakan Warga oleh Anak Buahnya
Kapolda Metro Jaya Klaim Kriminalitas Ramadan Tahun ini Menurun
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
