Kapolda Metro Jaya Sesalkan Penembakan Warga oleh Anak Buahnya

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 04 Juli 2015
Kapolda Metro Jaya Sesalkan Penembakan Warga oleh Anak Buahnya

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian bersama bayi yang lahir di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/7). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian sangat menyayangkan atas tragedi penembakan hingga tewas yang dilakukan oleh salah satu anggotanya kepada Jufri Pasaribu alias Jamal yang bertempat tinggal di Jalan Jati VIII Rt/Rw 08/09, Sungai Bambu, Jakarta Utara, Kemarin malam.

“Iya tadi malam saya sudah mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan melakukan pengrusakan terhadap rumah warga. Anggota polisi berusaha untuk mengejar dan kemudian terjadi perlawanan dan akhirnya yang bersangkutan melakukan penembakan. Saya sangat turut berduka cita, Sebenarnya kita tidak menginginkan peristiwa-peristiwa ini terjadi,” tuturnya dengan nada menyesal, di Jakarta, Sabtu,(4/7)

Dia mengakui belum mengetahui secara pasti apa penyebab salah satu anggotanya melakukan penembakan kepada Jamal. Namun menurutnya, jika tindakan perlawanan yang dilakukan oleh anggotanya karena si Korban mengancam keselamatan dirinya dan banyak orang. Hal tersebut layak untuk dilakukan. Artinya, anggotanya sudah menjalankan tugasnya dengan benar.

“Saya sudah perintahkan Kabid Propam Polda untuk mendukung Polres melakukan pemeriksaan atas kasus ini. Apakah terjadi tindakan tidak sesuai prosedur artinya berlebihan, sehingga menyebabkan kematian. Namun jika ternyata nanti jika hasil temuannya ditemukan aksi prporsional dengan income ancaman yang dilakukan meninggal dunia ini. Artinya petugas sudah menjalankan tugasnya dengan benar. Tapi kalau misalkan tidak ditemukan ini terlalu berlebihan. Maka kita akan lakukan proses hukum kepada anggota kita,” ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan info yang dia dapatkan saat ini, mereka pihak di TKP menemukan barang bukti berupa senjata. Sehingga, hal yang wajar jika anggotnya melakukan perlawanan. Namun, bagaimana kepastiannya dirinya masih enggan berkomentar panjang lebar.

“Masih diperiksa. Doakan minggu ini selesai,” katanya.

Kendati demikian, dia tetap menugaskan Kapolres setempat untuk mengunjungi keluarga korban untuk berkomunikasi apa saja yang bisa diberikan dukungan bantuan dan menjelaskan kepada masyarakat sekita baha polisi melaksanakan tugasnya sebagai aparatur Negara bukan atas dendam pribadi.

Untuk diketahui, kemarin malam terjadi penembakan oleh oknum ke polisian akibat kesadisan pelaku kejahatan yang diduga membuat onar setelah teribat cekcok dengan keluarga Prapto di Rt/Rw 08,09, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara tadi malam. Oknum yang melakukan penembakan hingga menewaskan Jamal tersebut melarikan diri.(rfd)

 

Baca Juga:

Kapolda Metro Jaya Sinyalir Kriminalitas Meningkat Jelang THR Cair

Kapolda Metro Jaya Klaim Kriminalitas Ramadan Tahun ini Menurun

Kapolda Metro Jaya Jamin Warga Ibu Kota Aman Selama Mudik

 

 

#Polda Metro Jaya #Irjen Tito Karnavian #Kapolda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan