Polda Metro Jaya: Senjata Api Banyak Digunakan untuk Kejahatan


Sejumlah senjata api yang disita dipamerkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11). (MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan sejumlah senjata yang berhasil disita aparat Polda Metro Jaya banyak digunakan untuk aksi kekerasan.
"Dua minggu terakhir upaya kita dalam menegak hukum berhasil. Ternyata, senjata yang berhasil disita tersebut telah banyak digunakan untuk aksi kekerasan," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Menurut Iqbal, penggunaan senjata tersebut pada umumnya digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh sejumlah pelaku.
"Ada juga peluru khusus airsoft gun dan sejumlah replika lainnya," paparnya.
Karena itu, kata Iqbal, pihaknya melakukan tindakan hukum terhadap sejumlah para pengedar tersebut. Kalau tidak ditindak, maka para pelaku selalu menggiatkan seluruh aksi kejahatannya dengan memanfaatkan seluruh senjata yang ada.
"Aksi pengamanan kita pun berhasil dengan mencokok sejumlah pelaku, baik para pengedar maupun penjual airsoft gun dan senpi rakitan tersebut," paparnya.
Untuk diketahui sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah pelaku dari berbagai wilayah berbeda antara lain di wilayah DKI Jakarta dicokok Pasar Senen, Jakarta Pusat dan Pasar Rebo, Jakarta Timur sedangkan di Jawa Barat di Kelapa Dua, Cimanggis Depok. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
