Sudirman Said Sebut Oknum DPR Minta Saham Proyek Listrik

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 16 November 2015
Sudirman Said Sebut Oknum DPR Minta Saham Proyek Listrik

Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Anggota DPR RI meminta saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika, Papua kepada PT Freeport Indonesia. Oknum DPR yang dimaksud, adalah orang yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapat proyek dari PT Freeport Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan anggota DPR tersebut meminta PT Freeport menanamkan modal sebesar 51 persen untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air dan oknum DPR itu meminta 49 persen saham dari pembangkit listrik yang dibangun.

"Selain meminta saham proyek listrik, ia juga meminta PTFI menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut," kata Sudirman seusai melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11) sebagaimana dikutip Antara.

Proyek pembangunan pembangkit listrik itu bukan bagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW pemerintah.

Sudirman menjelaskan kronologi bagaimana nama Presiden dan Wakil Presiden dicatut oleh oknum anggota DPR dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport.

Dia mengatakan bahwa seorang anggota DPR dan seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil serta melakukan pertemuan dengan pimpinan PT Freeport.

Pada pertemuan ketiga yang dilakukan 8 Juni 2015 jam 14.00 hingga 16.00 WIB di suatu hotel di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, anggota DPR itu menjanjikan suatu cara penyelesaian terkait kelanjutan kontrak PT FI dan meminta perusahaan memberikan saham yang katanya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Anggota DPR tersebut juga meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik. Sudirman mengakku mempunyai bukti catatan pembicaraan tertulis dari pertemuan itu.

Mantan Dirut PT Pindad itu menyerahkan sepenuhnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses serta mengumumkan tindakan selanjutnya terhadap anggota dewan tersebut.

BACA JUGA:

  1. Rizal Ramli: Sudirman Said Jangan Ngegosip
  2. Sudirman Said Beberkan Hasil Audit BPK terhadap Petral
  3. Jokowi Bertandang ke AS, Seskab: Bukan Bahas Freeport
  4. Divestasi Freeport Harus Pertimbangan Kemampuan BUMN
  5. Tiga Bank BUMN Dukung Pembiayaan Divestasi Freeport

 

 

#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Liputan Khusus #DPR #PT. Freeport #Sudirman Said
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Bagikan