Pita Hitam "Save DPR" sebagai Sindiran terhadap Setya Novanto

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 15 Desember 2015
Pita Hitam

Ruhut Sitompul saat mengikuti gerakan #SAVE DPR dan mendesak Setya Novanto mundur, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Guna mengembalikan kewibawaan lembaga perwakilan rakyat, puluhan anggota DPR RI lintas fraksi melakukan aksi pasang pita hitam di lengan kiri bertuliskan #Save DPR, Senin (15/12).

Pantauan merahputih.com di Gedung DPR RI, sekira 25 orang anggota memasang pita hitam sebagai bentuk penolakan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang dinilai telah menyalahi kode etik lembaga itu.

Setelah melakukan aksi pasang pita, kemudian puluhan anggota DPR meluncur menuju ruang paripurna untuk menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI.

"Dengan hormat saudara Setya Novanto untuk segera mundur, sudah jutaan warga negara yang minta saudara untuk mundur," kata Ruhut Sitompul, sambil meluncur ke ruang sidang Paripurna DPR RI, Senin (15/12).

Dalam sidang pun, puluhan anggota tersebut masih menggunakan pita hitam #SaveDPR sebagai pesan bagi anggota lainnya untuk menjaga kewibawaan parlemen.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Setya Novanto, terlibat kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden RI soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Setya diperiksa di Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pengaduan dari Menteri ESDM Sudirman Said. Selain Setya dan Sudirman, MKD telah memeriksa Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Puluhan Anggota DPR RI Desak Setya Novanto Mundur
  2. Capim KPK Saut Situmorang Belum Bayar Pajak Mobil?
  3. Luhut Anggap Kasus 'Papa Minta Saham' Selesai
  4. Diduga Manipulasi Rekaman, Menteri Sudirman Said Dipolisikan
  5. Sidang MKD, Luhut: Saya Ini Tentara
#Sidang MKD Kasus Setya Novanto #DPR #Setya Novanto #Save DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan