Diduga Manipulasi Rekaman, Menteri Sudirman Said Dipolisikan
Sudirman Said sebagai pelapor usai sidang MKD di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Hukum - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudiman Said dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri, perkara dugaan manipulasi rekaman yang diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/139/XII/2015/Bareskrim 14 Desember 2015, Sudirman Said dilaporkan terkait UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
"Telah dilaporkan, diduga melakukan tindak pidana manipulasi informasi elektronik, dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut seolah-olah data tersebut autentik," ujar kuasa hukum Setya Novanto Aga Khan di Mabes Polri, Senin (14/12).
Menurut Aga Khan, pada perkembangan sidang MKD, ada tiga bukti rekaman seperti telepon genggam serta dua buah rekaman yang telah dipindahkan di dalam flashdisk.
Masih kata Aga, dalam UU ITE jelas disebut bahwa alat bukti rekaman elektronik harus dilihat apakah asli atau tidak. Sehingga polisi dalam hal ini perlu membuktikan rekaman tersebut yang telah disalin oleh Sudirman Said.
"Kita tidak tahu apakah rekaman tersebut asli atau tidak. Sudirman Said kan bukan ahli ITE. Seolah-olah alat bukti tersebut telah dianggap paling autentik. Jadi sekarang sedang menguji keabsahannya," papar Aga.
Atas dasar manipulasi, penciptaan, pengubahan, penghilangannya, perusakan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik tersebut, Sudirman Said terancam melanggar Pasal 35 jo Pasal (1) UU ITE No 11 Tahun 2008, dengan ancamannya 12 tahun penjara. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil