Diduga Manipulasi Rekaman, Menteri Sudirman Said Dipolisikan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 14 Desember 2015
Diduga Manipulasi Rekaman, Menteri Sudirman Said Dipolisikan

Sudirman Said sebagai pelapor usai sidang MKD di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudiman Said dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri, perkara dugaan manipulasi rekaman yang diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/139/XII/2015/Bareskrim 14 Desember 2015, Sudirman Said dilaporkan terkait UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

"Telah dilaporkan, diduga melakukan tindak pidana manipulasi informasi elektronik, dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut seolah-olah data tersebut autentik," ujar kuasa hukum Setya Novanto Aga Khan di Mabes Polri, Senin (14/12).

Menurut Aga Khan, pada perkembangan sidang MKD, ada tiga bukti rekaman seperti telepon genggam serta dua buah rekaman yang telah dipindahkan di dalam flashdisk.

Masih kata Aga, dalam UU ITE jelas disebut bahwa alat bukti rekaman elektronik harus dilihat apakah asli atau tidak. Sehingga polisi dalam hal ini perlu membuktikan rekaman tersebut yang telah disalin oleh Sudirman Said.

"Kita tidak tahu apakah rekaman tersebut asli atau tidak. Sudirman Said kan bukan ahli ITE. Seolah-olah alat bukti tersebut telah dianggap paling autentik. Jadi sekarang sedang menguji keabsahannya," papar Aga.

Atas dasar manipulasi, penciptaan, pengubahan, penghilangannya, perusakan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik tersebut, Sudirman Said terancam melanggar Pasal 35 jo Pasal (1) UU ITE No 11 Tahun 2008, dengan ancamannya 12 tahun penjara. (gms)

BACA JUGA:

  1. Razman Tuding Sudirman Said Bersekokol dengan Maroef Sjamsoeddin
  2. Diduga Menghasut, Setnov Laporkan Metro TV
  3. Sujanarko Tolak Lobi-lobi Politik
  4. Sidang MKD, Luhut Panjaitan Banyak Berkelit
  5. Capim KPK Alexander Enggan Bongkar Kasus BLBI dan Century
#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Setya Novanto #Sudirman Said
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan