Perusahaan Tambang India Tuntut Pemerintah Indonesia Rp7,7 Triliun

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 18 November 2015
Perusahaan Tambang India Tuntut Pemerintah Indonesia Rp7,7 Triliun

ilustrasi (foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Perusahaan tambang asal India, India Metal & Ferro Alloys (IMFA) Ltd menggugat pemerintah Indonesia ke forum arbitrase di Permanent Court of Arbitration di Den Haag, Belanda. IMFA menuntut ganti rugi sebesar US$581 juta atau setara dengan Rp7,7 triliun karena tidak dapat melakukan kegiatan produksi batu bara.

Gugatan berupa class action ini disebabkan oleh adanya tumpang tindih lahan dengan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Mereka sudah tahap IUP Produksi, tapi tidak dapat beroperasi soalnya lahannya tumpang tindih," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Heriyanto, saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Kronologis Gugatan 

Heriyanto‎ menuturkan, gugatan ini bermula ketika IMFA membeli PT Sri Sumber Rahayu India senilai US$8,7 juta pada 2018. Sri Sumber Rahayu India sudah mengantongi IUP dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah pada 2006.

Adapun luas wilayah tambangnya yakni mencapai 3.600 hektare (ha) wilayah tersebut meliputi Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Belakangan baru diketahui, izin di wilayah tersebut ternyata tumpang tindih dengan tujuh IUP. Hal ini tentu melanggar ketentuan clean and clear (CNC). 

Salah Pemda

Kementerian ESDM menyatakan permasalahan tumpang tindih izin konsesi lahan ini bukan kesalahan pemerintah pusat. Sebab IMFA tidak melakukan legal audit sebelum menguasai IUP milik PT Sri Sumber Rahayu Indah.

"IUP yang diterbitkan Pemda ini jelas melanggar CNC," kata Heriyanto menegaskan. "Mereka (IMFA) tidak bertanya terlebih dahulu ke pemerintah pusat. Jadi di sini kami pemerintah pusat bisa bantah sebab yang salah kan pemerintah daerah (Pemda)," jelasnya.

Perlu diketahui, gugatan IMFA sudah masuk ke meja peradilan arbitrase pada 23 September 2015. Berdasarkan jadwal, pemerintah akan hadir pada sidang perdana yang digelar di pengadilan arbitrase Singapura pada 6  Desember 2015 mendatang.

"Kalau kami siap saja membawa proses ini ke pengadilan. Nanti tanggal 6 Desember," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA: 

  1. Cipta Kridatama Lakukan Kontrak Tambang Batu Bara Rp5,14 Miliar
  2. Mafia Batu Bara Lebih Dekat Dibandingkan Mafia Migas
  3. BPS: Semua Lapangan Usaha, Kecuali Pertambangan akan Meningkat Triwulan III 2015
  4. APBI: PHK Buruh Sektor Pertambangan Terjadi Tiga Tahun Terakhir
  5. Sektor Minyak dan Tambang Lesu, Caterpillar PHK 10.000 Karyawan
#PT Sri Sumber Rahayu India #Batu Bara #Kementerian ESDM #Tambang
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bogor bersama para pengusaha sepakat membangun jalan khusus angkutan tambang sepanjang 15 kilomete
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Indonesia
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Tindakan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diusut hingga ke akar permasalahannya.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Indonesia
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Prabowo menekankan pentingnya transparansi dan penghindaran konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
PKB Dukung Menteri Purbaya Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
Industri batu bara menjadi primadona ekonomi, tapi sering kali meninggalkan jejak kerusakan lingkungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
PKB Dukung Menteri Purbaya Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Langkah lain yang sudah dilakukan adalah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan tambah yang ada di lereng Gunung Slamet tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Indonesia
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
KH Said Aqil Siradj sampai meminta agar hak konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah untuk menyelesaikan konflik internal di tubuh PBNU.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
Indonesia
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
KH Said Aqil Siroj menyuruh pimpinan PBNU untuk melepas hak konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah di tengah polemik perpecahan di internal orgnisasi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Bagikan