Perusahaan Tambang India Tuntut Pemerintah Indonesia Rp7,7 Triliun

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 18 November 2015
Perusahaan Tambang India Tuntut Pemerintah Indonesia Rp7,7 Triliun

ilustrasi (foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Perusahaan tambang asal India, India Metal & Ferro Alloys (IMFA) Ltd menggugat pemerintah Indonesia ke forum arbitrase di Permanent Court of Arbitration di Den Haag, Belanda. IMFA menuntut ganti rugi sebesar US$581 juta atau setara dengan Rp7,7 triliun karena tidak dapat melakukan kegiatan produksi batu bara.

Gugatan berupa class action ini disebabkan oleh adanya tumpang tindih lahan dengan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Mereka sudah tahap IUP Produksi, tapi tidak dapat beroperasi soalnya lahannya tumpang tindih," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Heriyanto, saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Kronologis Gugatan 

Heriyanto‎ menuturkan, gugatan ini bermula ketika IMFA membeli PT Sri Sumber Rahayu India senilai US$8,7 juta pada 2018. Sri Sumber Rahayu India sudah mengantongi IUP dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah pada 2006.

Adapun luas wilayah tambangnya yakni mencapai 3.600 hektare (ha) wilayah tersebut meliputi Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Belakangan baru diketahui, izin di wilayah tersebut ternyata tumpang tindih dengan tujuh IUP. Hal ini tentu melanggar ketentuan clean and clear (CNC). 

Salah Pemda

Kementerian ESDM menyatakan permasalahan tumpang tindih izin konsesi lahan ini bukan kesalahan pemerintah pusat. Sebab IMFA tidak melakukan legal audit sebelum menguasai IUP milik PT Sri Sumber Rahayu Indah.

"IUP yang diterbitkan Pemda ini jelas melanggar CNC," kata Heriyanto menegaskan. "Mereka (IMFA) tidak bertanya terlebih dahulu ke pemerintah pusat. Jadi di sini kami pemerintah pusat bisa bantah sebab yang salah kan pemerintah daerah (Pemda)," jelasnya.

Perlu diketahui, gugatan IMFA sudah masuk ke meja peradilan arbitrase pada 23 September 2015. Berdasarkan jadwal, pemerintah akan hadir pada sidang perdana yang digelar di pengadilan arbitrase Singapura pada 6  Desember 2015 mendatang.

"Kalau kami siap saja membawa proses ini ke pengadilan. Nanti tanggal 6 Desember," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA: 

  1. Cipta Kridatama Lakukan Kontrak Tambang Batu Bara Rp5,14 Miliar
  2. Mafia Batu Bara Lebih Dekat Dibandingkan Mafia Migas
  3. BPS: Semua Lapangan Usaha, Kecuali Pertambangan akan Meningkat Triwulan III 2015
  4. APBI: PHK Buruh Sektor Pertambangan Terjadi Tiga Tahun Terakhir
  5. Sektor Minyak dan Tambang Lesu, Caterpillar PHK 10.000 Karyawan
#PT Sri Sumber Rahayu India #Batu Bara #Kementerian ESDM #Tambang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Tersebar ke 5 Provinsi, Berpotensi Lebih Luas
Arah dan jangkauan sebaran abu vulkanik dapat berubah bergantung pada arah dan kecepatan angin.
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Tersebar ke 5 Provinsi, Berpotensi Lebih Luas
Indonesia
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Indonesia
Soroti Pengerukan Tambang, Megawati Tekankan Pentingnya Pola Pembangunan Semesta Berencana
Megawati menegaskan kekayaan mineral dan hutan di darat maupun laut semestinya dikelola untuk kemakmuran rakyat banyak
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Soroti Pengerukan Tambang, Megawati Tekankan Pentingnya Pola Pembangunan Semesta Berencana
Indonesia
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Praktik pertambangan ilegal selama ini tidak hanya menyebabkan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Berita Foto
Sungai Mahakam, Jalur Air Vital Pengangkutan Batu Bara di Kalimantan Timur
Suasana kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Jum'at (31/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Juli 2026
Sungai Mahakam, Jalur Air Vital Pengangkutan Batu Bara di Kalimantan Timur
Indonesia
LNG Abadi Masela Hadir untuk Dongkrak Ekonomi Lokal
Dirancang tidak hanya untuk memperkuat pasokan energi dalam negeri, tetapi juga memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
LNG Abadi Masela Hadir untuk Dongkrak Ekonomi Lokal
Indonesia
PT KAI Rampungkan Pengadaan 54 Lokomotif CC205 Teranyar, Bisa Angkut 85 Juta Ton Batu Bara Per Tahun
Pengadaan 54 lokomotif CC205 menjadi bagian dari penyiapan sarana untuk merespons kebutuhan layanan batu bara dan komoditas lainnya di Sumatra bagian selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
PT KAI Rampungkan Pengadaan 54 Lokomotif CC205 Teranyar, Bisa Angkut 85 Juta Ton Batu Bara Per Tahun
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Terkait Bisnis Kafe di Cipete, akan Hormati Penyidikan Polri
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe di Cipete yang ramai dibahas di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Terkait Bisnis Kafe di Cipete, akan Hormati Penyidikan Polri
Bagikan