Permohonan Praperadilan Ditolak, Tapi Nama Baik Novel Dipulihkan


Suasana sidang gugatan kedua praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih, Nasional-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan dirinya oleh Mabes Polri.
Hakim Tunggal Zuhairi berpendapat materi permohonan Novel kabur atau tidak jelas karena tidak melampirkan tanggal, alamat, dan nama pemohon.
"Hakim memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon Novel Baswedan," ujar Zuhairi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Zuhairi menambahkan, penangkapan Novel sah secara hukum karena sudah sesuai dengan UU.
"Bahwa penangkapan telah sesuai dengan pasal 18 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Akan tetapi, dalam amar putusan akhir tersebut, hakim Zuhairi memandang ada pelanggaran saat penyidik memasuki kediaman Novel tengah malam sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah. Sehingga Zuhairi memutuskan untuk mengembalikan nama baik Novel Baswedan secara individu dan instansi.
"Pemohon berhak mendapatkan pemulihan nama baik serta berhak mengajukan ganti rugi," ujarnya. (AB)
Baca Juga:
Mabes Polri: Kasus Novel Baswedan akan Terus Diproses
Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan
Adu Keras Suara Warnai Sidang Praperadilan Novel Baswedan
Bagikan
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto

Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri

Lawan KPK, ini Poin Utama Gugatan Praperadilan Hasto

Polemik Pagar Laut Tangerang, LP3HI Gugat Praperadilan KKP ke PN Jakpus
