Perludem : Subsidi Negara Buat Parpol Tidak Lebih Dari 30%
Menteri dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo berbincang usai peringatan HUT Pemadam Kebakaran ke 96 di Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, Minggu (28/2). ANTARAFOTO/Herry Murdy/pd/15
MerahPutih Politik - Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Negara membiayai partai politik senilai Rp1 triliun dinilai tidak tepat. Hal itu disampaikan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Selasa (10/3). (Baca:Ketua KPU: Gedung Graha Pemilu akan Ditempati KPU, Bawaslu dan DKPP)
"Itu yang kurang tepat, Mendagri langsung sebut angka tanpa menjelaskan formula dan asal usul penghitungan," kata Titi. (Baca:Ini Kendala Pilkada Serentak)
Menurut dia, Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain itu juga harus melihat kesiapan parpol sendiri agar lebih transparan dan akuntabel. (Baca:KPU Sudah Siap Gelar Pilkada Serentak)
"Jadi bukan sekedar cek kosong semata," katanya.
Titi mengatakan, sebaiknya tidak semata-mata sebut angka namun rasionalisasi argumen dan formulanya tidak pernah dijelaskan. Memang, kata dia, dana parpol diperlukan namun besarannya sulit ditentukan karena mereka tidak transparan seberapa besar kebutuhannya. (Baca:Pilkada 2015, KPUD Wajib Update Website)
"Idealnya subsidi negara untuk partai tidak lebih dari 30 persen membiayai kebutuhan parpol. Karenanya parpol harus terbuka dahulu soal berapa sebenarnya kebutuhan parpol untuk pembiayaan mereka," tandasnya. (mad)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran