Perludem : Subsidi Negara Buat Parpol Tidak Lebih Dari 30%


Menteri dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo berbincang usai peringatan HUT Pemadam Kebakaran ke 96 di Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, Minggu (28/2). ANTARAFOTO/Herry Murdy/pd/15
MerahPutih Politik - Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Negara membiayai partai politik senilai Rp1 triliun dinilai tidak tepat. Hal itu disampaikan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Selasa (10/3). (Baca:Ketua KPU: Gedung Graha Pemilu akan Ditempati KPU, Bawaslu dan DKPP)
"Itu yang kurang tepat, Mendagri langsung sebut angka tanpa menjelaskan formula dan asal usul penghitungan," kata Titi. (Baca:Ini Kendala Pilkada Serentak)
Menurut dia, Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain itu juga harus melihat kesiapan parpol sendiri agar lebih transparan dan akuntabel. (Baca:KPU Sudah Siap Gelar Pilkada Serentak)
"Jadi bukan sekedar cek kosong semata," katanya.
Titi mengatakan, sebaiknya tidak semata-mata sebut angka namun rasionalisasi argumen dan formulanya tidak pernah dijelaskan. Memang, kata dia, dana parpol diperlukan namun besarannya sulit ditentukan karena mereka tidak transparan seberapa besar kebutuhannya. (Baca:Pilkada 2015, KPUD Wajib Update Website)
"Idealnya subsidi negara untuk partai tidak lebih dari 30 persen membiayai kebutuhan parpol. Karenanya parpol harus terbuka dahulu soal berapa sebenarnya kebutuhan parpol untuk pembiayaan mereka," tandasnya. (mad)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
![[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma](https://img.merahputih.com/media/ea/90/a7/ea90a76cc4ce6162e17453c96a46b02d_182x135.jpeg)
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara

Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang

Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran

Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
