Pilkada 2015, KPUD Wajib Update Website


MerahPutih Nasional- Di dalam pelaksanaan Pemilukada 2015 yang akan datang, agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten-Kota selalu memperbaharui websitenya.
Hal itulah yang diingatkan oleh Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepada seluruh jajarannya. Tidak ada alasan bagi penyelenggara pesta demokrasi lokal lima tahunan itu untuk tidak meng update wibsite.
"Pilkada tahun 2015 ini website harus aktif. Ada 896 Kabupaten kota," kata Husni setelah membuka acara Rapat Koordinasi Kehumasan KPU se-Indonesia di Kantornya, Jakarta, Senin (14/12).
Ia menambahkan ada dua Provinsi yang tidak ikut menyelenggarakan Pemilukada serentak tersebut. Dua Provinsi tersebut, kata Husni, adalah Provinsi Aceh dan DKI, Jakarta. Namun demikian, katanya, hal itu jangan dijadikan alasan untuk tidak mengatifkan website.
"Hanya dua provinsi yang tidak ada Pilkada, yaitu Provinsi Aceh dan DKI Jakarta. Tapi, ini juga tidak boleh jadi alasan websitenya tidak update. Semua harus update," katanya.
Seperti diketahui, Pilkada akan digelar serentak di 204 daerah pada 2015 nanti. Karena di tahun depan berakhirnya masa jabatan ratusan kepala daerah. KPU sendiri sudah melakukan konfirmasi dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pelaksanaan Pilkada serentak di 204 daerah tersebut.
Bagikan
Berita Terkait
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu
