Ketua KPU: Gedung Graha Pemilu akan Ditempati KPU, Bawaslu dan DKPP


Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy (kanan) bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) saat bertemu Gedung KPU, Jakarta, Selasa (27/1). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Sarjana Peternakan alumnus Universitas Andalas (Unand) yang juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebutuhan gedung Graha Pemilu.
Kepada awak media di Istana Negara, Selasa (10/2), Husni menjelaskan, bahwa rencana pembangunan Graha Pemilu sudah disampaikan pihaknya dua tahun lalu. Gedung Graha Pemilu akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: KPU Sudah Siap Gelar Pilkada Serentak
"Tiga lembaga ini nanti akan berada di satu kantor," kata bekas aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Ia yang juga mantan Komisioner KPUD Sumatera Barat melanjutkan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, ia menyampaikan kesiapan KPU untuk melaksanakan pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir tahun 2015 mendatang.
KPU sendiri sebagai lembaga penyelenggara pemilu memastikan diri siap melaksanakan pilkada serentak.
"Kami meminta presiden memastikan seluruh daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan yang ada, baik anggaran dan fasilitas yang diperlukan," tandas Husni. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
