Penjelasan Polisi Terkait Ledakan di Duren Sawit


Petugas labfor melakukan olah TKP di area Gedung Multi Piranti Graha yang terkena ledakan di Jalan Raden Inten II, Jakarta, Senin (16/11).ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
MerahPutih Megapolitan - Warga Duren Sawit dikejutkan dengan ledakan yang terjadi di lokasi Gedung Multi Piranti Graha, Jalan Raden Intan RT 08/02 Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (16/11) dini hari tadi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charlyan, bahwa ledakan terjadi sekira pukul 03:30. Anton juga menyampaikan bahwa ledakan bukan merupakan ledakan bom, melainkan ledakan yang berasal dari granat.
Untuk itu, kata Anton, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap ledakan yang sempat mengejutkan warga Duren Sawit tersebut. Jika ada warga sipil yang melakukan hal ini, maka pihaknya akan mencari tahu darimana ia mendapatkan granat tersebut.
"Ledakan tersebut bukan bom, melainkan berasal dari granat, karena ada pemantiknya yang ditemukan di TKP. Kemungkinan kalo granat motifnya bukan teror," ujar Anton usai menghadiri launching Media Management Center di Polda Metro Jaya, Senin (16/11).
Masih kata Anton, hingga kini Mabes Polri tengah menyelidiki asal usul granat tersebut. Namun karena tersangka belum bisa diamankan, polisi belum bisa memastikan darimana granat tersebut didapatkan.
"Itu masih kita selidik ya, apakah granat tersebut dibeli di pasar gelap. Karena senjata gelap saja banyak beredar, kemungkinan saja bisa warga sipil. Karena kita belum tahu siapa pelakunya, nanti kalo sudah tahu pelakunya ya baru, semua baru dugaan," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
