Angkot Tak Tutup Pintu Saat Beroperasi, Siap-siap Denda Rp250 Ribu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 13 November 2015
Angkot Tak Tutup Pintu Saat Beroperasi, Siap-siap Denda Rp250 Ribu

Ilustrasi angkutan umum di Jakarta. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Kebiasaan pengemudi angkutan kota (angkot) yang kerap membuka pintu kendaraannya saat beroperasi harus segera diubah.‎ Sebab, mulai Senin 16 November mendatang, petugas Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan ini.

Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 124 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Iya, itu kan sudah ada aturannya. Di pasal 124 itu disebutkan semua angkutan umum harus tertutup," ujar Budiyanto di Jakarta, Jumat (13/11).

Lebih jauh Budiyanto menuturkan, tak tanggung-tanggung pengemudi angkutan umum yang masih melanggar akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara selama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

"Kalau masih bandel (tidak menutup pintu), nanti akan kami tilang. Kita kenai sanksi pidana kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp250 ribu," paparnya.

Budi juga ‎menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi ke terminal-terminal dan sejumlah pangkalan. Diharapkan pada Senin (16/11) mendatang, seluruh pengemudi angkutan umum sudah menerapkan aturan tersebut.

Masih kata Budi, aturan tersebut digalakkan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan para pengguna modal transportasi ‎umum. Terlebih selama ini banyak sekali angkutan umum yang muatannya melebihi batas. Bahkan, tak jarang para penumpang bergelantungan di pintu kendaraan.

"Itu kan jelas membahayakan penumpang, juga pengendara lainnya. Aturan ini memang harus ditegakkan untuk keselamatan," terangnya.

Budi membantah jika aturan tersebut akan meningkatkan kerawanan kejahatan di angkot. Sebab, kata Budiyanto, petugas lalu lintas akan selalu memantau di sepanjang jalan.

"Kan petugas banyak di lapangan, kalau ada tindakan kriminal ya segera dilaporkan," katanya.

Karena itu, polisi meminta agar pengemudi dan perusahaan angkutan ‎umum berperan secara maksimal untuk menjaga keselamatan dan keamanan para penumpangnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Tiap Hari Polisi Tilang 3.000 Pelanggar Lalu Lintas
  2. Dapat Surat Tilang dan Ancam Akan Bunuh Diri, Polisi Rela Berlutut
  3. Sering Ditilang, Andien Kapok Nyetir Sendiri
  4. Hasil Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Ribu Pemotor
  5. Geger, Bocah SMP Menangis Meraung-Raung Saat Ditilang Polisi
#Polda Metro Jaya #Angkutan Umum #Angkutan Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Indonesia
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Polisi membuka peluang kembalinya dibuka kasus kematian Arya Daru, jika ada bukti baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Indonesia
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Kasus kematian diplomat Arya Daru resmi dihentikan. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ditemukan bukti pidana.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono buka suara soal materi stand up Mens Rea. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di pertunjukan Mens Rea. Polisi segera melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Selain aspek teknis, Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan sepakat membangun sistem komunikasi terintegrasi melalui forum koordinasi Criminal Justice System
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Indonesia
KAI Layani 5.334 Motor selama Angkutan Motis Nataru 2025/2026
Capaian tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan realisasi motis Nataru 2024/2025 yang sebanyak 1.868 unit, atau tumbuh 286 persen.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
KAI Layani 5.334 Motor selama Angkutan Motis Nataru 2025/2026
Bagikan