Angkot Tak Tutup Pintu Saat Beroperasi, Siap-siap Denda Rp250 Ribu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 13 November 2015
Angkot Tak Tutup Pintu Saat Beroperasi, Siap-siap Denda Rp250 Ribu

Ilustrasi angkutan umum di Jakarta. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Kebiasaan pengemudi angkutan kota (angkot) yang kerap membuka pintu kendaraannya saat beroperasi harus segera diubah.‎ Sebab, mulai Senin 16 November mendatang, petugas Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan ini.

Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 124 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Iya, itu kan sudah ada aturannya. Di pasal 124 itu disebutkan semua angkutan umum harus tertutup," ujar Budiyanto di Jakarta, Jumat (13/11).

Lebih jauh Budiyanto menuturkan, tak tanggung-tanggung pengemudi angkutan umum yang masih melanggar akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara selama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

"Kalau masih bandel (tidak menutup pintu), nanti akan kami tilang. Kita kenai sanksi pidana kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp250 ribu," paparnya.

Budi juga ‎menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi ke terminal-terminal dan sejumlah pangkalan. Diharapkan pada Senin (16/11) mendatang, seluruh pengemudi angkutan umum sudah menerapkan aturan tersebut.

Masih kata Budi, aturan tersebut digalakkan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan para pengguna modal transportasi ‎umum. Terlebih selama ini banyak sekali angkutan umum yang muatannya melebihi batas. Bahkan, tak jarang para penumpang bergelantungan di pintu kendaraan.

"Itu kan jelas membahayakan penumpang, juga pengendara lainnya. Aturan ini memang harus ditegakkan untuk keselamatan," terangnya.

Budi membantah jika aturan tersebut akan meningkatkan kerawanan kejahatan di angkot. Sebab, kata Budiyanto, petugas lalu lintas akan selalu memantau di sepanjang jalan.

"Kan petugas banyak di lapangan, kalau ada tindakan kriminal ya segera dilaporkan," katanya.

Karena itu, polisi meminta agar pengemudi dan perusahaan angkutan ‎umum berperan secara maksimal untuk menjaga keselamatan dan keamanan para penumpangnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Tiap Hari Polisi Tilang 3.000 Pelanggar Lalu Lintas
  2. Dapat Surat Tilang dan Ancam Akan Bunuh Diri, Polisi Rela Berlutut
  3. Sering Ditilang, Andien Kapok Nyetir Sendiri
  4. Hasil Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Ribu Pemotor
  5. Geger, Bocah SMP Menangis Meraung-Raung Saat Ditilang Polisi
#Polda Metro Jaya #Angkutan Umum #Angkutan Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Perintah Langsung Prabowo, Tarif Transportasi Umum Diskon Gede-gedean saat Libur Sekolah, Kapan Saja?
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan, "aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan".
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Perintah Langsung Prabowo, Tarif Transportasi Umum Diskon Gede-gedean saat Libur Sekolah, Kapan Saja?
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Bagikan