Pengacara Jessica Protes Penyidik Tolak Berikan BAP


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Wahyudi Wibowo Sukinto mendatangi Mapolda Metro Jaya hari ini. Yudi ingin memprotes kepada pihak Polda karena menolak memberikan salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
Yudi merasa heran penyidik menolak memberikan salinan BAP kliennya. Menurut Yudi, tindakan penyidik itu melanggar Pasal 72 KUHAP. Disebutkan, kuasa hukum berhak mendapatkan salinan BAP sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa atau biasa disebut P21.
"Saya belum terima (BAP), Padahal saya berhak menerima salinan BAP sebagai kuasa hukum tersangka. Ini melanggar pasal 72 KUHAP. Di dalam pasal tersebut dijelaskan kalau kuasa hukum tersangka berhak mendapatkan salinan BAP,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Yudi mempertanyakan alasan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
“Bukti mana? Bukti mana yang membuktikan kalau Jessica yang menabur racun ke dalam kopi," katanya.
Sebelumnya, Mirna tewas setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) lalu bersama dua temannya, Jessica dan Hani. Polisi menemukan ada racun sianida dalam tubuh Mirna. (gms)
BACA JUGA:
- Rayakan Imlek, Jessica Harus Koordinasi dengan Penyidik
- Jessica Enggan Makan di Rumah Tahanan
- Pasca Jadi Tersangka, Tak Ada Satu Pun Keluarga Jenguk Jessica
- Jessica Jadi Tersangka, Polisi: Kami Perang Intelektual
- Pengacara Jessica Bantah Kliennya Ditangkap
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Laris Manis di Kancah Global, Nilai Ekspor Kopi Vietnam Melonjak
