Rayakan Imlek, Jessica Harus Koordinasi dengan Penyidik


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Jessica Kumala Wongso (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Jessica kini harus berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya seorang diri tampa didampingi sanak saudara beserta orang tercintanya. Pada Hari Raya Imlek tahun ini, ia tidak bisa merayakan bersama keluarga.
Seperti diketahui, Mirna meregang nyawa usai menyeruput kopi vietnamese, di Restoran Mal Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam kopi. Saat itu, Mirna menikmati kopi bersama dua rekannya Jessica dan Hani.
"Kalau hari besar keagamaan seperti itu, semua tahanana memiliki hak. Hanya saja kalau kaitannya dengan dia (Jessica) harus koordinasi dengan tim penyidik dapat izin atau tidaknya," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2).
Menurut Bernabas, aturan umum seperti itu biasanya diizinkan setiap tahanan yang merayakan hari besar keagamaan untuk berkumpul bersama keluarga.
"Ya kami tidak melarang untuk pihak keluarga menjenguk dan berkumpul dengan Jessica pada hari perayaan Imlek," paparnya.
Barnabas menambahkan, sejak kemarin pihak keluarga sudah diperbolehkan untuk menjenguk Jessica Kumala Wongso yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi vietnam.
"Kemarin kan kita semua tahu, keluarga Jessica seharian menjenguk, tapi kan kita harus menjalani tugas sesuai jam besuk dari jam 10.00 WIB-15.00 WIB," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
