Pasca Jadi Tersangka, Tak Ada Satu Pun Keluarga Jenguk Jessica


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Kuasa hukum Jessica Kumolo Wongso Yudi Wibowo Sukinto membenarkan bahwa usai klienya ditetapkan sebagai tersangka oleh pebyidik Polda Metro Jaya, tak ada satu pun keluarga yang datang menjenguknya.
"Belum ada jenguk untuk hari ini karena terbentur jadwal. Keluarga juga belum akan datang hari ini," ujar Yudi di Jakarta, Minggu (31/1).
Menurutnya, hingga saat ini keluarga Jessica Kumolo Wongso masih terus mengurus berkas-berkas, terkait keterlibatan Jessica di balik kematian Wayan Mirna Salihin (27). Bahkan, dirinya belum mengetahui rencana keluarga yang akan mengunjungi Jessica usai penyidik menaikkan status Jessica sebagai tersangka pada Sabtu (30/1) kemarin.
"Belum ada rencana, kami masih sibuk mengurusi berkas," paparnya.
Yudi pun menambahkan, hingga kini dirinya belum menerima berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus yang menjerat kliennya Jessica.
"Belum, saya belum menerima sampai hari ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Jessica telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik usai melakukan gelar perkara pada Jumat (29/1), pukul 23.00 WIB. Oleh sebab itu, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Wayan Mirna Salihin (27) meregang nyawa usai menyeruput kopi vietnamese, di Restoran Mal Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam kopi. Saat itu, Mirna menikmati kopi bersama dua rekannya Jessica dan Hani. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
