Penebangan Liar di Myanmar, 153 Warga Tiongkok Dipenjara Seumur Hidup
Penebangan liar di Myanmar (Screenshot BBC)
MerahPutih Internasional - Pengadilan di Myanmar utara telah menangkap sejumlah warga negara Tiongkok terkait penebangan liar.
BBC melaporkan 153 warga Tiongkok ini ditangkap pada Januari lalu. Mereka ditangkap di Kachin, dekat dengan perbatasan Tiongkok selama operasi militer untuk mengungkap kasus penebangan liar.
Dalam operasi tersebut, otoritas Myanmar menangkap remaja 17 tahun yang saat ini dipenjara selama 10 tahun, dan seorang wanita yang dipenjara selama 15 tahun karena tertangkap membawa narkoba.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lu Kang mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengangkat isu tersebut dnegan Myanmar. Ia mengatakan bahwa sekelompok warganya tersebut dijebak untuk melakukan penebangan liar.
"Kami meminta Myanmar mempertimbangkan hukuman tersebut dengan cara sah, wajar dan masuk akal," ujar Lu Kang dari kantor berita Xinhua.
BACA JUGA:
Ledakan Granat pada Sirkus di Peru, Belasan Orang Luka-Luka
Ledakan Bom di Kamerun Utara, 14 Orang Tewas
ISIS Rencanakan Serangan Bom di Inggris Lewat Drone Mainan
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Konflik di Myanmar Tidak Kunjung Selesai, Para Pemimpin ASEAN Desak Dialog Politik Nasional
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Junta Militer Myanmar Bombardir Acara Festival Buddha Tewaskan 32 Orang, 50 Luka-Luka
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Darurat Militer Dicabut, Junta Larang Partai Aung San Suu Kyi Ikut Pemilu Myanmar
Junta Cabut Status Darurat Militer Setelah 4,5 Tahun, Myanmar Segera Gelar Pemilu
Myanmar Kabulkan Amnesti Selebgram WNI yang Divonis 7 Tahun Bui
[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar
Prabowo Perintahkan Menteri Gerak Cepat Lakukan Hilirisasi, Kerjasama Dengan China
PM Tiongkok Datang ke Indonesia, HBKB Sudirman-Thamrin Dihentikan Sementara