Pendirian Rumah Ibadah Harus Seizin Pemda dan Rekomendasi FKUB


Bangunan gereja GKPI Jatinegara yang dibongkar Satpol PP DKI Jakarta, Sabtu (25/7) (Foto: Antara Foto)
MerahPutih Megapolitan-Pendirian rumah ibadah harus sesuai dengan Undang-Undang dan rekomendasi dari Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) guna menentukan apakah pendirian rumah ibadah layak atau tidak. Hal ini disampaikan Ketua FKUB, DKI Jakarta, Ahmad Syafii Muhid di Jakarta, Selasa (28/7).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, katanya, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh panitia pembangunan rumah ibadah, agar tercipta dan terpeliharanya kerukunan antarumat beragama.
Berdasarkan pemaparannya, pembangunan rumah ibadah harus sesuai dengan ketentuan khusus yang berlaku, yaitu: pembangunan rumah ibadah menjadi kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh, pembentukan panitia, memiliki jamaah minimal 90 orang dengan pernyataan KTP legalisir dari lurah dan perangkatnya, mengumpulkan sekira 60 orang pendukung dari agama yang berbeda, Kemudian meminta rekomendasi FKUB dan Kementerian Agama, kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Gubernur yang diteruskan kepada pemimpin daerah kabupaten/kota.
"Ketentuan itu tidak terlepas dari semangat untuk memelihara kerukunan umat beragama, agar tidak terjadi konflik dikemudian harinya," ujar Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan maraknya bangunan rumah ibadah yang menyalahi izin, membuat FKUB prihatin dan menyesalkan, apalagi, sampai terjadi konflik seperti yang terjadi akhir-akhir ini.
Untuk itu, Ahmad menghimbau kepada pemda untuk mendorong panitia pembangunan rumah ibadah agar segera mengurus izin pembangunan.
"Untuk menghindari penertiban dari Pemda dan konflik antarumat, sebaiknya panitia pembangunan rumah ibadah segera mengurus izinnya, dan kepada pemerintah daerah agar lebih bijaksana dengan mengedepankan semangat kerukunan umat, bukan penggusuran," imbuhnya. (Fdi)
Baca Juga:
Jemaat GKPI Minta Pemerintah Permudah IMB Tempat Ibadah