Pencetak Dokumen Palsu Raup Omzet Rp1 Juta Per Hari


Para wartawan mengmbil gambar barang bukti (BB) dalam gelar perkara kasus dokumen palsu yang di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, di Mapolda Metro, Minggu (22/11). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan bahwa para pelaku yang dicokok pihaknya terkait pembuatan dan penerbitan dokumen palsu meraup keuntungan hingga mencapai jutaan rupiah per bulan.
“Hasil penjualan dokumen palsu tersebut bervariasi. Kisarannya antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per hari,” ujar Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (22/11).
Sementara itu, bahan dasar atau akta otentik dokumen tersebut, kata Herry, diperoleh dari seseorang yang berinisial DN. bahan dasar tersebut dibeli dengan kisaran harga yang bervariasi dari Rp25 ribu hingga Rp200 ribu per lembar. DN telah menyandang status sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku melakukan usaha ini karena tergiur dengan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan jasa pengetikan. Per bulan mereka meraup keuntungan Rp10 juta rupiah,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 35 kios yang mencetak dokumen palsu tersebut.
Sejumlah pelaku yang sering mencetak dokumen palsu tersebut, antara lain berinisial TH, JL alias J, MA, KAR, JUN alias J, IK alias I, dan AA.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, dan Ijazah Sekolah yang semuanya palsu, serta sejumlah komputer dan printer.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan data otentik dengan hukuman 7 tahun penjara. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
