Polisi Amankan Delapan Pemilik Kios Dokumen Palsu
Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti (BB) dalam gelar perkara kasus dokumen palsu yang di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, di Mapolda Metro, Minggu (22/11). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Aparat Unit II Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan delapan pemilik kios terkait pembuatan dokumen palsu, di daerah Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Kedelapan pemilik kios tersebut diduga telah menyediakan kiosnya sebagai tempat pembuatan akta dan surat-surat palsu di kawasan Pasar Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui delapan orang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pembuatan akta dan surat-surat palsu.
"Di sini lah muara tiap kejahatan penipuan selama ini. Kami berhasil menangkap delapan pemilik kios tempat pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu," ujar Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/11).
Masih kata Herry, hasil dari akta dan surat-surat yang dipalsukan ini secara kasat mata 100 persen mirip. Bentuk jasa pembuatan akta dan surat palsu yang ditawarkan pelaku di antaranya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah dan dokumen otentik lainnya.
"Secara kasat mata ini 100 persen mirip. Mereka melayani berbagai pemesanan pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu lainnya," terang Herry.
Adapun modus pelaku, kata Herry, setiap pemesan datang secara langsung. Dan ada juga yang menggunakan perantara (calo) dalam pembuatan dokumen palsu tersebut.
Selanjutnya, pemesan memberikan data-data dan contoh dokumen yang akan dipalsukan lengkap dengan pas foto yang kemudian semuanya akan di-scan.
Setelah itu, Herry membeberkan, data-data yang diberikan pemesan akan dimasukkan dalam dokumen yang dikehendaki. Kemudian, dipasang foto yang telah diedit dan dicap stempel atau tanda tangan pejabat yang menandatangi dokumen tersebut.
Stempel dan tanda tangan diperoleh dari dokumen asli dengan cara di-scan. Untuk kemudian dicetak dengan menggunakan printer.
Sementara ini, kata Herry, polisi tengah melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus ini untuk kemudian diproses ke Penuntut Umum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan orang pemilik kios pembuat akta otentik dan surat palsu tersebut, dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan data otentik dengan hukuman 7 tahun penjara. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti