Polisi Amankan Delapan Pemilik Kios Dokumen Palsu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 22 November 2015
Polisi Amankan Delapan Pemilik Kios Dokumen Palsu

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti (BB) dalam gelar perkara kasus dokumen palsu yang di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, di Mapolda Metro, Minggu (22/11). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Aparat Unit II Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan delapan pemilik kios terkait pembuatan dokumen palsu, di daerah Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

Kedelapan pemilik kios tersebut diduga telah menyediakan kiosnya sebagai tempat pembuatan akta dan surat-surat palsu di kawasan Pasar Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui delapan orang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pembuatan akta dan surat-surat palsu.

"Di sini lah muara tiap kejahatan penipuan selama ini. Kami berhasil menangkap delapan pemilik kios tempat pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu," ujar Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/11).

Masih kata Herry, hasil dari akta dan surat-surat yang dipalsukan ini secara kasat mata 100 persen mirip. Bentuk jasa pembuatan akta dan surat palsu yang ditawarkan pelaku di antaranya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah dan dokumen otentik lainnya.

"Secara kasat mata ini 100 persen mirip. Mereka melayani berbagai pemesanan pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu lainnya," terang Herry.

Adapun modus pelaku, kata Herry, setiap pemesan datang secara langsung. Dan ada juga yang menggunakan perantara (calo) dalam pembuatan dokumen palsu tersebut.

Selanjutnya, pemesan memberikan data-data dan contoh dokumen yang akan dipalsukan lengkap dengan pas foto yang kemudian semuanya akan di-scan.

Setelah itu, Herry membeberkan, data-data yang diberikan pemesan akan dimasukkan dalam dokumen yang dikehendaki. Kemudian, dipasang foto yang telah diedit dan dicap stempel atau tanda tangan pejabat yang menandatangi dokumen tersebut.

Stempel dan tanda tangan diperoleh dari dokumen asli dengan cara di-scan. Untuk kemudian dicetak dengan menggunakan printer.

Sementara ini, kata Herry, polisi tengah melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus ini untuk kemudian diproses ke Penuntut Umum.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan orang pemilik kios pembuat akta otentik dan surat palsu tersebut, dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan data otentik dengan hukuman 7 tahun penjara. (gms)

 

Baca Juga:

  1. TU DPR Sebut Surat Setya Novanto ke Pertamina Palsu
  2. Akun Instagram Stefan William Dipalsukan
  3. Kisah Bung Karno Difitnah Jadi Pengikut Nabi Palsu
  4. Fenomena Nabi-nabi Palsu di Indonesia
  5. Waspada Penipuan Online Akun Palsu Tyas Mirasih
#Liputan Khusus #Polda Metro Jaya #Kasus Dokumen Palsu #AKBP Herry Heryawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 9 menit lalu
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan