Pencatutan Nama Presiden, MKD: Belum Ada Pelanggaran Berat


Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Junimart Girsang. (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
Merahputih Peristiwa - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menilai kasus pencatutan nama presiden dan wakilnya oleh ketua DPR RI, Setya Novanto, belum termasuk pelanggaran berat.
Dia mengatakan hingga saat ini, MKD belum menemukan adanya pelanggaran berat dalam kasus tersebut.
Berdasarkan bukti transkipan yang diterima MKD, belum ada pelanggaran berat. Jadi belum ada rencana pembentukan tim panel.
"Tim panel dibentuk apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat, beranggotakan 7 orang, 3 dari MKD sisanya dari luar, seperti Tim Ahli atau ilmuan, jadi belum ada rencana," katanya kepada wartawan, di komplek parlemen, Rabu (18/11).
Dia juga mengungkapkan hingga saat ini, MKD belum menerima bukti rekaman asli percakapan untuk disinkronkan dengan transkipan yang dimiliki MKD.
"Kita butuh alat bukti itu untuk menentukan langkah tindak lanjutnya, kalau belum ada sulit kita untuk melakukan verifikasi, sebab MKD selalu berpedoman kepada barang bukti asli bukan surat," ujarnya.
Untuk itu MKD berharap Menteri Sudirman Said segera memberikan alat bukti penting tersebut agar MKD bisa langsung bekerja dan menentukan langkah ke depannya. (fdi)
BACA JUGA: