MKD Minta Sudirman Said Proaktif Buktikan Pencatutan Presiden
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang. (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
Merahputih Politik - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan hingga hari ini, Rabu (18/11), Kesekretariatan MKD belum menerima rekaman asli pembicaraan Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dengan demikian, MKD belum bisa bekerja guna menyelidiki kasus tersebut.
"Kita belum bisa bekerja kalau rekaman aslinya belum diberikan, bagaimana bisa dikroscek," kata Junimart Girsang kepada awak media, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Ia mengatakan, sejak adanya laporan dari Menteri SS (Sudirman Said) terkait hal itu, MKD hanya menerima transkip pembicaraan tersebut.
"Seharusnya pelapor harus proaktif memberikan bukti-bukti itu, kita baru terima transkipan harus ada rekaman asli untuk disinkronkan," ucapnya.
Diakuinya, kinerja MKD terhambat jika pelapor belum menyerahkan rekaman pembicaraan itu.
"Janjinya 14 hari kerja rekaman akan diberikan terbatas hingga 30 November nanti," kata Junimart.
MKD berharap Sudirman Said dapat segera menyerahkan rekaman asli sesuai dengan pernyataannya.
"Kalau sibuk kan bisa melalui Sekjen atau Biro Hukumnya, semoga secepatnya, itu harapan kami," tuntasnya. (fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil