MKD Minta Sudirman Said Proaktif Buktikan Pencatutan Presiden

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 18 November 2015
MKD Minta Sudirman Said Proaktif Buktikan Pencatutan Presiden

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang. (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Politik - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan hingga hari ini, Rabu (18/11), Kesekretariatan MKD belum menerima rekaman asli pembicaraan Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Dengan demikian, MKD belum bisa bekerja guna menyelidiki kasus tersebut.

"Kita belum bisa bekerja kalau rekaman aslinya belum diberikan, bagaimana bisa dikroscek," kata Junimart Girsang kepada awak media, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Ia mengatakan, sejak adanya laporan dari Menteri SS (Sudirman Said) terkait hal itu, MKD hanya menerima transkip pembicaraan tersebut.

"Seharusnya pelapor harus proaktif memberikan bukti-bukti itu, kita baru terima transkipan harus ada rekaman asli untuk disinkronkan," ucapnya.

Diakuinya, kinerja MKD terhambat jika pelapor belum menyerahkan rekaman pembicaraan itu.

"Janjinya 14 hari kerja rekaman akan diberikan terbatas hingga 30 November nanti," kata Junimart.

MKD berharap Sudirman Said dapat segera menyerahkan rekaman asli sesuai dengan pernyataannya.

"Kalau sibuk kan bisa melalui Sekjen atau Biro Hukumnya, semoga secepatnya, itu harapan kami," tuntasnya. (fdi)


Baca Juga:

  1. Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Pemecatan Setya Novanto
  2. Lagi, Beredar Surat Setya Novanto Minta "Jatah" ke Pertamina
  3. Pengusaha Dampingi Setya Novanto Temui Petinggi Freeport Adalah Riza Chalid
  4. Setya Novanto dalam Pusaran Kasus
  5. Mengenal Setya Novanto, Politikus Diduga Pencatut Nama Jokowi-JK
#Sudirman Said #Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Junimart Girsang
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan