MKD Minta Sudirman Said Proaktif Buktikan Pencatutan Presiden


Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang. (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
Merahputih Politik - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan hingga hari ini, Rabu (18/11), Kesekretariatan MKD belum menerima rekaman asli pembicaraan Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dengan demikian, MKD belum bisa bekerja guna menyelidiki kasus tersebut.
"Kita belum bisa bekerja kalau rekaman aslinya belum diberikan, bagaimana bisa dikroscek," kata Junimart Girsang kepada awak media, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Ia mengatakan, sejak adanya laporan dari Menteri SS (Sudirman Said) terkait hal itu, MKD hanya menerima transkip pembicaraan tersebut.
"Seharusnya pelapor harus proaktif memberikan bukti-bukti itu, kita baru terima transkipan harus ada rekaman asli untuk disinkronkan," ucapnya.
Diakuinya, kinerja MKD terhambat jika pelapor belum menyerahkan rekaman pembicaraan itu.
"Janjinya 14 hari kerja rekaman akan diberikan terbatas hingga 30 November nanti," kata Junimart.
MKD berharap Sudirman Said dapat segera menyerahkan rekaman asli sesuai dengan pernyataannya.
"Kalau sibuk kan bisa melalui Sekjen atau Biro Hukumnya, semoga secepatnya, itu harapan kami," tuntasnya. (fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
