MKD: Tidak Ada Aturannya Setya Novanto Harus Mundur


Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang (Ist)
MerahPutih Peristiwa - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang mengatakan terlalu prematur untuk membicarakan sanksi bagi Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakilnya.
Menurutnya kasus ini masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan barang bukti. Jadi, belum selayaknya berbicara sanksi.
"Ini kan masih verifikasi masih prematur bicara sanksi apalagi minta mundur," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Selain itu, lanjutnya dalam UU MKD tidak mengatur soal mengundurkan diri anggota dewan. "Kita tunggu saja, masih dalam tahapan verifikasi, masih jauh, MKD baru menerima salinan transkip rekaman yang sangat berbeda dengan yang aslinya, jadi perlu pemeriksaan yang mendalam," ujarnya.
Dia menambahkan hingga hari ini pelapor juga belum menyerahkan rekaman asli pembicaraan. Padahal, sesuai dengan pernyataan pelapor yakni, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan segera menyerahkan alat bukti tersebut.
"Kita tunggu dalam 14 hari kerja artinya hingga 30 November nanti," tegasnya.
Sebelumnya, Junimart menyatakan MKD belum bisa bekerja karena belum menerima rekaman asli dari pihak pelapor. Sampai dengan saat ini MKD hanya menerima transkip rekaman pembicaraan tersebut.
"Seharusnya pelapor lebih proaktif memberikan bukti-bukti itu. Kita baru terima transkip rekaman harus ada rekaman asli untuk disinkronkan," ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengapresiasi langkah Sudirman Said dengan melaporkan Setya Novanto ke MKD. Setya Novanto dinilai telah melakukan tindakan tak terpuji dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Kalau benar itu urusannya adalah urusan pribadi Novanto, kan tidak ada masalah sebenarnya. Kalau ini bisnis murni pribadinya, tidak menggunakan power dia sebagai pimpinan DPR. Tapi kalau apa yang dilakukan Novanto sebagai pimpinan DPR, ini kan sesuatu yang tidak patut," ujarnya di gedung DPR
Politikus Partai Gerindra ini bahkan meminta kepada Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR, karena mempermalukan institusi legislatif.
"Tidak ada pilihan bagi kami sebagai anggota, ya harusnya malu. Kalau perlu dia (Novanto) kalau gentelman ya mundur, ini kan mempermalukan DPR. Mundur sebagai pimpinan dong," ujarnya. Desmond menyerahkan persoalan ini kepada MKD. (Fdi/Aka)
BACA JUGA:
- MKD Minta Sudirman Said Proaktif Buktikan Pencatutan Presiden
- Pencatutan Nama Presiden, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Dihibur
- Tindak Tegas MKD untuk Fadli Zon dan Setya Novanto
- Alasan Urus Kabut Asap, Setya Novanto Mangkir ke MKD
- Seskab Pramono Anung: Presiden Sudah Dengar Rekaman Pencatutan Namanya
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
