MKD: Tidak Ada Aturannya Setya Novanto Harus Mundur

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 18 November 2015
MKD: Tidak Ada Aturannya Setya Novanto Harus Mundur

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang (Ist)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang mengatakan terlalu prematur untuk membicarakan sanksi bagi Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakilnya.

Menurutnya kasus ini masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan barang bukti. Jadi, belum selayaknya berbicara sanksi.

"Ini kan masih verifikasi masih prematur bicara sanksi apalagi minta mundur," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Selain itu, lanjutnya dalam UU MKD  tidak mengatur soal mengundurkan diri anggota dewan. "Kita tunggu saja, masih dalam tahapan verifikasi, masih jauh, MKD baru menerima salinan transkip rekaman yang sangat berbeda dengan yang aslinya, jadi perlu pemeriksaan yang mendalam," ujarnya.

Dia menambahkan hingga hari ini pelapor juga belum menyerahkan rekaman asli pembicaraan. Padahal, sesuai dengan pernyataan pelapor yakni, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan segera menyerahkan alat bukti tersebut.

"Kita tunggu dalam 14 hari kerja artinya hingga 30 November nanti," tegasnya.

Sebelumnya, Junimart menyatakan MKD belum bisa bekerja karena belum menerima rekaman asli dari pihak pelapor. Sampai dengan saat ini MKD hanya menerima transkip rekaman pembicaraan tersebut.

"Seharusnya pelapor lebih proaktif memberikan bukti-bukti itu. Kita baru terima transkip rekaman harus ada rekaman asli untuk disinkronkan," ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengapresiasi langkah Sudirman Said dengan melaporkan Setya Novanto ke MKD. Setya Novanto dinilai telah melakukan tindakan tak terpuji dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Kalau benar itu urusannya adalah urusan pribadi Novanto, kan tidak ada masalah sebenarnya. Kalau ini bisnis murni pribadinya, tidak menggunakan power dia sebagai pimpinan DPR. Tapi kalau apa yang dilakukan Novanto sebagai pimpinan DPR, ini kan sesuatu yang tidak patut," ujarnya di gedung DPR

Politikus Partai Gerindra ini bahkan meminta kepada Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR, karena mempermalukan institusi legislatif. 

"Tidak ada pilihan bagi kami sebagai anggota, ya harusnya malu. Kalau perlu dia (Novanto) kalau gentelman ya mundur, ini kan mempermalukan DPR. Mundur sebagai pimpinan dong," ujarnya. Desmond menyerahkan persoalan ini kepada MKD. (Fdi/Aka)

BACA JUGA:

  1. MKD Minta Sudirman Said Proaktif Buktikan Pencatutan Presiden
  2. Pencatutan Nama Presiden, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Dihibur
  3. Tindak Tegas MKD untuk Fadli Zon dan Setya Novanto
  4. Alasan Urus Kabut Asap, Setya Novanto Mangkir ke MKD
  5. Seskab Pramono Anung: Presiden Sudah Dengar Rekaman Pencatutan Namanya

 

# Desmond J. Mahesa #Sudirman Said #Junimart Girsang #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan