Pemerintah Ubah Komposisi PMA dalam DNI

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 11 Februari 2016
Pemerintah Ubah Komposisi PMA dalam DNI

Menko Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kiri) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/1). (Foto Setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI). Di dalam revisi PP No 39 Tahun 2014 pemerintah mengubah komposisi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) 

Bertempat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2), di sela pemaparan Paket Kebijakan Ekonomi X, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan revisi aturan itu selanjutnya akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Secara garis besar revisi ini menitikberatkan pada kepemilikan asing pada bidang usaha tertentu bisa mencapai 100 persen. Berikut daftar lengkapnya:

-30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.

-33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.

-49% sebanyak 54 bidang usaha, di mana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti, pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dsb), dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.

-51% sebanyak 18 bidang usaha, di mana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dsb); dan 1 bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.

-55% sebanyak 19 bidang usaha, di mana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp10 miliar.

-65% sebanyak 3 bidang usaha, di mana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.

-85% sebanyak 8 bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dsb. 

-95% sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dsb); dan 12 bidang usaha tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dsb.

Selain itu, Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi PP Nomor 39 Tahun 2014. Adapun ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar.  

"Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya," ungkap Darmin. 

Darmin menambahkan, 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula Rp1 miliar menjadi sampai dengan Rp50 miliar.

Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain," jelasnya.

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha.

“Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.

Sedangkan untuk kemitraan, lanjutnya, ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.

"Bidang usaha itu antara lain, usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya," ujarnya. (Abi) 

BACA JUGA:

  1. Pemerintah Ubah DNI Untuk Melindungi UMKMK 
  2. BKPM: Revisi DNI Butuh Waktu
  3. Menteri Darmin Lapor Perkembangan Kredit Usaha Rakyat
  4. Tahun 2015 Stabilitas Jasa Keuangan Masih Terjaga
  5. Bertemu, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan Bahas PP PNM
#Daftar Negatif Investasi (DNI) #Penanaman Modal Asing (PMA) #Investasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Update Harga Emas Kamis (25/12): Naik 3 Hari Beruntun, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Harga emas Pegadaian hari ini kembali naik. Emas UBS dan Galeri24 kompak menguat selama tiga hari beruntun. Simak daftar harga terbarunya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Update Harga Emas Kamis (25/12): Naik 3 Hari Beruntun, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Lifestyle
Pengguna Pintu Futures Naik 37 Persen di Tengah Penurunan BTC 2025
Tingginya minat ini didorong oleh kemampuan leverage yang memperbesar posisi modal serta akses perdagangan nonstop 24 jam
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
Pengguna Pintu Futures Naik 37 Persen di Tengah Penurunan BTC 2025
Lifestyle
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
Buy the dip sendiri merupakan strategi investasi yang umum digunakan di pasar crypto dan saham
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
Lifestyle
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem
DCA crypto memang bisa membantu mengurangi risiko membeli di harga puncak, tapi tidak memberikan perlindungan penuh jika pasar jatuh terus-menerus
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem
Indonesia
Hilirisasi SDA Ditargetkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Januari hingga September 2025, sektor hilir berhasil menarik investasi sebesar Rp 431 triliun atau lebih dari 30 persen dari total realisasi investasi nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Hilirisasi SDA Ditargetkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Thakher City termasuk pengembangan kawasan terpadu yang terletak sekitar 2,5 kilometer dari Masjid Al-Haram di Makkah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Berita
Pintu Gandeng OJK Edukasi Aset Kripto di Kampus Binus
Industri kripto menunjukkan pertumbuhan pesat secara global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Desember 2025
Pintu Gandeng OJK Edukasi Aset Kripto di Kampus Binus
Lifestyle
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Kombinasi AI dan blockchain membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkreasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Lifestyle
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Tokenisasi saham menjadi primadona baru
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Lifestyle
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
Dampak Spot Bitcoin ETF, Regulasi GENIUS Act stablecoin, dan Tokenisasi RWA yang didukung OJK
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
Bagikan