Pemerintah Ubah Komposisi PMA dalam DNI


Menko Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kiri) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/1). (Foto Setkab.go.id)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI). Di dalam revisi PP No 39 Tahun 2014 pemerintah mengubah komposisi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam Daftar Negatif Investasi (DNI)
Bertempat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2), di sela pemaparan Paket Kebijakan Ekonomi X, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan revisi aturan itu selanjutnya akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Secara garis besar revisi ini menitikberatkan pada kepemilikan asing pada bidang usaha tertentu bisa mencapai 100 persen. Berikut daftar lengkapnya:
-30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.
-33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.
-49% sebanyak 54 bidang usaha, di mana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti, pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dsb), dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.
-51% sebanyak 18 bidang usaha, di mana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dsb); dan 1 bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.
-55% sebanyak 19 bidang usaha, di mana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp10 miliar.
-65% sebanyak 3 bidang usaha, di mana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.
-85% sebanyak 8 bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dsb.
-95% sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dsb); dan 12 bidang usaha tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dsb.
Selain itu, Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi PP Nomor 39 Tahun 2014. Adapun ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar.
"Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya," ungkap Darmin.
Darmin menambahkan, 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula Rp1 miliar menjadi sampai dengan Rp50 miliar.
Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain," jelasnya.
Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha.
“Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.
Sedangkan untuk kemitraan, lanjutnya, ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.
"Bidang usaha itu antara lain, usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya," ujarnya. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

BGN Klaim Rp 1 Picu Investasi Rp 5 Dalam Program Makan Bergizi Gratis

Riset Prasasti: ICOR Ekonomi Digital 4,3, Dinilai Lebih Efisien Dibanding 17 Sektor Lain

Apple Pilih Gelontorkan Investasi Rp 1.627 Triliun di AS, Investasi di Indonesia Diklaim Terus Lanjut

Redam Fenomena Rojali, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta Gelar JITEX 2025

Investasi Danantara Diyakini Jadi Motor Penggerak Ekonomi, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Capai 7 Persen

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini
