Pemerintah Optimis Penerimaan Cukai Mampu Tembus Rp138 Triliun

Eddy FloEddy Flo - Senin, 09 November 2015
Pemerintah Optimis Penerimaan Cukai Mampu Tembus Rp138 Triliun

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri), Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) (Antara/Widodo S.Jusuf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku pemerintah saat ini masih mengandalkan dari cukai rokok sebagai pendapatan negara. Kementerian Keuangan sangat optimis penerimaan cukai rokok mampu menembus angka sebesar Rp139 triliun di tengah perlambatan ekonomi.

"Jadi ada dua faktor utama yang dapat mendorong cukai rokok bakal melonjak tajam, terutama di sisa 2 bulan terakhir tahun 2015. Selain itu, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi alasan pertama pendorong konsumsi rokok di akhir tahun. Kebutuhan rokok selalu meningkat saat menjelang Pilkada. Saat ini, target Rp139 triliun, kami harap dalam 2 bulan mengalami kenaikan permintaan. Kenaikan konsumsi kami harap karena ada Pilkada, biasanya konsumsi mengalami kenaikan," kata Heru saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (9/11).

Heru menambahkan faktor Pilkada dapat berpengaruh besar, untuk itu rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tahun depat juga dipastikan penerimaan cukai melonjak tajam.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 terkait kenaikan cukai, logikanya dengan penaikan cukai tahun depan mereka (perusahaan rokok) akan memesan pita dengan tarif 2015, karena tarif 2016 akan naik," tuturnya.

Seperti diketahui, mulai tahun depan pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 11%. Kenaikan ini dilakukan untuk mengejar penerimaan cukai sebesar Rp146,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Tarif yang akan diberlakukan beragam, sesuai dengan jenisnya, namun secara rata-rata adalah sebesar 11%. Pemberlakukannya akan mulai berlaku per 1 Januari 2016 mendatang.(abi)

Baca Juga:

  1. Pemerintah Berencana Akan Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII
  2. Menkeu: Perusahaan Perbankan Swasta dan BUMN Sudah Daftarkan Revaluasi Aset
  3. Menkeu Sebut Ekonomi Indonesia Masuki Tahap Pemulihan
  4. Menkeu: Target Penerimaan Pajak Turun Rp19,1 Triliun
  5. Menkeu: APBN 2016 Belum Sempurna
#Kementerian Keuangan #Heru Pambudi #Dirjen Bea Dan Cukai #Bea Cukai
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Djaka Budhi Utama bakal dicopot sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila dinilai tidak mampu bekerja cepat.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Bagikan