Pemerintah Akan Gelar Program Transmigrasi Pekerja
Pencari kerja mengisi data secara online saat berlangsungnya Airlangga Career Fair (Bursa Kerja Airlangga) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/4). (Foto Antara/Didik Suhartono)
MerahPutih Bisnis - Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2015 mencapai 7,56 juta orang atau bertambah 320.000 orang dibandingkan Agustus 2014. Jumlah pengangguran paling banyak didominasi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yakni mencapai 12,65 persen dari total jumlah pengangguran.
Bahkan angka pengangguran di tingkat SMK terus meningkat jika dibandingkan dengan periode Agustus 2014 yang sebesar 11,24 persen dan Februari 2015 sebesar 9,05 persen. Sedangkan di urutan kedua, jumlah pengangguran paling banyak ditempati lulusan sekolah menengah atas (SMA) sebesar 10,32 persen. Kemudian secara berturut-turut diikuti lulusan diploma I/III 7,54 persen, perguruan tinggi 6,40 persen, sekolah menengah pertama 6,22 persen dan sekolah dasar ke bawah 2,74 persen.
"Iya memang benar terjadi. Karena mayoritas orang yang tidak mampu mereka berpikir lebih baik bekerja dibandingkan sekolah. Coba kalau kita lihat data tadi seperti di Papua, tingkat pengangguran sangat minim meskipun tingkat pendidikan relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berada di Pulau Jawa. Karena apa mereka bekerja dan di sana tersedia lapangan kerjanya banyak. Jadi mereka lebih memilih bekerja" kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Sugiarto Sumas di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (9/11).
Untuk mengantisipasi membludaknya pengangguran, pemerintah berencana mengadakan transmigrasi untuk pekerja.
"Nanti kita akan lakukan transmigrasi. Jadi misal di Jawa Tengah lagi butuh tenaga kerja, tapi angkatan kerjanya tidak ada nah kita bisa ambil dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) atau daerah lain yang tingkat penganggurannya tinggi," jelasnya.
Namun, hanya masyarakat yang memiliki kualifikasi tertentu yang dapat direkrut oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Ada kualifikasinya tentu. Misal minimal pendidikan SMA/SMK, usia minimal 17 tahun. Kalau kualifikasi semua tergantung perusahaannya," kata Sugi. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
BPS Rekrut 190 Ribu Orang Buat Sensus Ekonomi 10 Tahunan
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’