Pemda DI Yogyakarta Naikan UMK 11,5%
Ilustrasi Uang Rupiah (Antara)
MerahPutih Bisnis - Kenaikan upah minimum kabupaten/kota DI Yogyakarta tahun 2016 naik 11,5% dari tahun sebelumnya. Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulistyo kepada wartawan di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (2/11).
"Naik sekitar 11,5%. Naiknya pada uang recehnya," ungkap Sulistyo.
Dengan kenaikan tersebut, Kota Yogyakarta menjadi Rp1.452.400, Sleman menjadi Rp1.338.000, Bantul menjadi Rp1.297.700, Kulonprogo menjadi Rp1.268.870, dan Gunungkidul menjadi Rp1.235.700.
Sementara itu, Aliansi Buruh Yogyakarta menolak UMK yang telah disahkan Pemda DI Yogyakarta tersebut. Pasalnya, kenaikan sebesar 11,5% tidak sesuai dengan kenaikan harga bahan pokok serta adanya rencanya pencabutan subsidi listrik di awal tahun 2016 nanti. (Fre)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini