Pemda DI Yogyakarta Naikan UMK 11,5%


Ilustrasi Uang Rupiah (Antara)
MerahPutih Bisnis - Kenaikan upah minimum kabupaten/kota DI Yogyakarta tahun 2016 naik 11,5% dari tahun sebelumnya. Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulistyo kepada wartawan di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (2/11).
"Naik sekitar 11,5%. Naiknya pada uang recehnya," ungkap Sulistyo.
Dengan kenaikan tersebut, Kota Yogyakarta menjadi Rp1.452.400, Sleman menjadi Rp1.338.000, Bantul menjadi Rp1.297.700, Kulonprogo menjadi Rp1.268.870, dan Gunungkidul menjadi Rp1.235.700.
Sementara itu, Aliansi Buruh Yogyakarta menolak UMK yang telah disahkan Pemda DI Yogyakarta tersebut. Pasalnya, kenaikan sebesar 11,5% tidak sesuai dengan kenaikan harga bahan pokok serta adanya rencanya pencabutan subsidi listrik di awal tahun 2016 nanti. (Fre)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Melonjak Signifikan, 47.471 Penumpang Wisatawan WNA Manfaatkan KA di Daop 6 Yogyakarta

Hamzah Sulaiman Berpulang, Seniman dan Pengusaha di Balik House of Raminten
