Buruh Tolak Penetapan UMR 5 Tahun Sekali


Aksi Unjuk Rasa Buruh. ANTARA FOTO/Rizky Pinossa
MerahPutih Bisnis - Wacana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja untuk mengubah penentuan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang akan naik setiap tahunnya. Namun penetapan tersebut ditetapkan dalam kurun waktu lima tahun terus menjadi pro kontra di kalangan masyarakat.
Sari (24) salah satu buruh di PT Samudera Biru di daerah Bogor, menolak rencana Pemerintah tersebut. Sebab kini harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga selalu naik turun, dan menyebabkan harga bahan-bahan pokok dan kebutuhan lainnya ikut mengalami kenaikan.
"Tapikan setahun saja sangat ditunggu-tunggu untuk naik gaji. Apalagi harus nunggu lima tahun kan lama. Yah paling tidak naik boleh asal kaya dulu jangan terlalu tinggi, kalau sekarang memang naiknya suka terlalu tinggi. Tapi Pemerintah juga harus bisa stabilkan harga kaya harga BBM, bahan-bahan pokok," ujar Sari ketika dihubungi MerahPutih.com, di Jakarta, Kamis, (8/10).
Hal serupa pun diungkapkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, rencana Pemerintah untuk mengubah penentuan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dalam kurun waktu lima tahun tidak sesuai dengan UU No 13 tahun 2003.
"Kami sebagai buruh juga menolak rencana perundingan Pemerintah untuk membahas kenaikan upah minimum dua tahun sekali apalagi kalau sampai lima tahun sekali. Karena itu tidak sesuai dengan UU no 13 tahun 2003," tandas Said. (rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen

Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli

Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh

Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan

Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan

Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus

Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
