Upah Buruh Naik Tiap Tahun Berdasarkan Kenaikan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat Sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/10). (Foto Antara/Muhammad Adimaja)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV menyentuh sektor ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan upah buruh akan mengalami kenaikan setiap tahun. Formulasi upah buruh ini akan memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Penetapan upah buruh tahun depan adalah upah minimum sekarang ditambah persentase kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Darmin di kantor Kepresidenan di Jakarta Pusat, Kamis (15/10). Contohnya, jika inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen maka upah buruh tahun depan dihitung upah buruh minimum sekarang ditambah 10 persen.
Darmin sekaligus meluruskan pemberitaan yang simpang siur bahwa kenaikan upah berlaku setiap tahun bukan lima tahun dan akan mulai berlaku tahun depan. (Luh)
Baca Juga:
- Ironis! Produksi Meningkat, Upah Pekerja Rokok Terendah
- 2016, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 33%
- Rupiah Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah
- Hari Ini, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Diumumkan
- Sarungan, Menteri Darmin Susun Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi-JK
Bagikan
Berita Terkait
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima

Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi

Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta

Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?

Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen
