Pembangunan Masjidil Haram dari Masa Ke Masa

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Sabtu, 12 September 2015
Pembangunan Masjidil Haram dari Masa Ke Masa

Masjidil Haram (Flickr)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Timur Tengah – Musibah jatuhnya sebuah Crane raksasa di Masjidil Haram, Arab Saudi Jumat (11/9) malam waktu setempat atau Sabtu (12/9) dinihari masih menjadi sorotan dari banyak kalangan.

Mengulik tentang Masjidil Haram sendiri merupakan sebuah masjid di kota Mekkah, dan merupakan Masjid terbesar di dunia yang dikenal sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Masjid ini juga merupakan tujuan utama umat islam saat menjalani ibadah haji. Masjidil Haram dibangun mengelilingi Ka'bah, yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan ibadah Salat.

Selain itu di masjid inilah setiap orang yang menjalani ibadah haji harus melakukan tawaf. Tawaf sendiri merupakan salah satu rukun ibadah haji yang wajib dilakukan umat Islam. Sebagai kota suci umat Islam, berdasarkan hukum yang berlaku di Arab Saudi, bagi setiap orang Non-Muslim tidak diijinkan memasuki kota Mekkah.

Menurut keyakinan umat Islam, Ka'bah atau Bakkah pertama kali dibangun oleh Nabi Adam. Dan kemudian dilanjutkan pada masa Nabi Ibrahim bersama dengan anaknya, Nabi Ismail yang meninggikan dasar - dasar Ka'bah, dan sekaligus membangun masjid di sekitar Ka'bah tersebut. Ka'bah kurang lebih terletak di tengah masjidil Haram, tingginya mencapai lima belas hasta dan bentuknya kubus batu besar.

Selanjutnya perluasan Masjidil Haram dimulai pada tahun 638 sewaktu khalifah Umar bin Khattab, dengan membeli rumah-rumah di sekeliling Ka'bah dan diruntuhkan untuk tujuan perluasan, dan kemudian dilanjutkan lagi pada masa khalifah Usman bin Affan sekitar tahun 647 M.

Ditahun 2015 ini juga Masjidil Haram sedang dalam proyek perluasan. Namun, hal tersebut justru malah menelan banyak korban para jamaah yang hendak melakukan ibadah haji. Sebuah Crane yang dioperasikan dalam proyek perluasan Masjidil Haram, secara tiba-tiba saja jatuh akibat cuaca buruk. Hingga saat ini korban meninggal sudah mencapai 107 dan jamaah haji lainnya yang mengalami luka-luka mencapai 238 korban.

Kecelakaan itu terjadi saat Arab Saudi mulai menerima Jamaah Calon Haji dari seluruh dunia untuk menunaikan Rukun Islam Kelima tersebtu, yang akan dimulai dalam waktu dekat. Perluasan Masjidil Haram bertujuan agar masjid tersebut bisa menampung jamaah, yang jumlahnya terus bertambah dari tahun-ke-tahun, dari seluruh dunia terutama pada Musim Haji. Seperti yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga:

Ribuan Doa Netizen untuk Korban Crane Masjidil Haram Lewat #PrayForMakkah

Mengerikan, Video Detik-Detik Jatuhnya Crane di Masjidil Haram

Korban Jatuhnya Crane di Masjidil Haram Jadi 107 Orang

#Ibadah Haji #Crane Jatuh Di Masjidil Haram #Masjidil Haram
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Annual Meeting & Hajj Banking Award Tahun 2025 telah diselenggarakan sebanyak tiga kali selama masa kepengurusan BPKH periode 2022–2027.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Berita Foto
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat raker di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Desember 2025
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Indonesia
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
MBS menelepon Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa atas bencana di Indonesia serta membahas perkembangan rencana pembangunan perkampungan haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Indonesia
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Pemerintah Arab Saudi menetapkan jadwal penerbitan visa jamaah calon haji reguler berlangsung mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Indonesia
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jemaah haji yang sudah mendaftar, karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi dan juga untuk kemaslahatan jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Indonesia
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Kabupaten Sumedang, pada 2026, hanya akan menerima 72 kuota haji, jumlah yang jauh lebih sedikit ketimbang alokasi sebelumnya sebanyak 511 jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Bagikan