Dugaan Kongkalikong di JICT, FSBB Serahkan Bukti ke KPPU


Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) Felix Arif Poyuono menunjukkan Surat Komisaris Utama Pelindo II yang menolak perpanjangan kontrak HPH di JICT. (MerahPutih/Yohanes Abimanyu))
Merahputih Keuangan - Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) Felix Arif Poyuono mengatakan pihaknya serahkan bukti-bukti kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atas perpanjangan konsesi pengoperasian yang dilakukan oleh Jakarta International Container Terminal (JICT) dan perusahaan Hutchison Port Holding (HPH).
"Perpanjangan konsesi pengoperasian JICT kepada HPH telah terjadi pelanggaran dan persekongkolan untuk amandemen tender. Ini ada persekongkolan tender. Bahwa ini jelas kronologisnya. Karena pada 5 September 2014 tiba-tiba ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada IPC (Pelindo II) untuk menjawab pertanyaan IPC {Pelindo II) apa perpanjangan pengoperasian itu bisa dikategorikan kejahatan," katanya, di gedung KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Di samping itu, keganjilan lain terdapat dalam surat-surat dari beberapa operator pelabuhan dunia, yakni Dubai Port, Port Singapore Authority, dan China Merchant. Surat-surat tersebut menjelaskan tak mampu saingi penawaran yang diberikan HPH untuk pengoperasian JICT.
"Artinya, jelas bahwa sebenarnya ada dugaan bahwa proses penawaran tender pengoperasian JICT ada persekongkolan antara Pelindo dengan HPH. Ini patut diduga surat dari Port Singapore dan lain-lain itu hanya buat-buatan saja, atau kongkalikong," pungkasnya. (abi)
Baca Juga:
Pansus Pelindo II Tunggu Pimpinan DPR Pulang Haji
Pelindo II Harus Kelola Terminal Kontainer Tanpa Campur Tangan Asing
Masalah Pelindo II Tidak Bisa Dituntaskan Lewat Pasang Iklan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan

Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Prabowo Diminta Evaluasi Manajemen Pelindo

Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang

Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak

KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar

KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'

Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?

KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM

Sejumlah Mobil Formula E Bakal Konvoi di Jalan Protokol Jakarta 28 Mei 2023
