Pelanggaran Pilkada Hampir Terjadi di Semua Daerah
Penetapan Nomor Urut Pilkada ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
MerahPutih Politik - Dari 269 daerah terlaksana pemilihan kepala daerah (Pilkada), hampir semuanya terjadi pelanggaran.
"Hampir merata seluruh daerah, semua terjadi pelanggaran," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana, di DPR, Jakarta, Rabu (28/10).
Bahkan, lanjut Wahyu, di 202 daerah yang diikuti oleh calon petahana penyakit klasik masih kerap dijumpai. Seperti, memanfaatkan birokrasi aparatur sipil negara (ASN).
"Tinggal kadarnya, ada yang rendah, malu-malu, ada yang parah secara nyata dan terang-terangan," kata Wahyu.
Calon petahana secara terang-terangan memanfaatkan jaringan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bahkan hingga jaringan camat. Kemudian memanfaatkan aset negara, seperti kendaran dinas. Padahal dalam PP 53 tahun 2010, aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.
"Bahkan para ASN dengan berbaju ASN mengantarkan petahana untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), ini sudah terang-terangan," tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah yang aktivis menggagas lembaga pemantau pilkada bertugas mengawasi pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Wahyu Agung Permana, mengatakan lembaga ini akan berpartisipasi dalam pengawasan pilkada.
"Pengawasan oleh Bawaslu sebenarnya sudah sangat baik. Tapi pengawasan itu tidak bernilai apabila masyarakat sendiri tidak memberikan pengawasan sosial," kata dia dalam peluncuran Pilkada Watch di Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pilkada Watch yang diisi para relawan berkomitmen untuk menerima, menginvestigasi, dan mengadvokasi setiap laporan tentang pelanggaran dalam pilkada serentak. Laporan masyarakat tersebut akan diteruskan kepada instansi berwenang. Mereka juga akan memastikan laporan itu dituntaskan sampai memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat sebagai pelapor atau oknum yang dilaporkan.(mad)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Disinyalir Sudah Jadi Kesepakatan Parpol dan Pemerintah
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025