Pelanggaran Pilkada Hampir Terjadi di Semua Daerah

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 28 Oktober 2015
Pelanggaran Pilkada Hampir Terjadi di Semua Daerah

Penetapan Nomor Urut Pilkada ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Dari 269 daerah terlaksana pemilihan kepala daerah (Pilkada), hampir semuanya terjadi pelanggaran.

"Hampir merata seluruh daerah, semua terjadi pelanggaran," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana, di DPR, Jakarta, Rabu (28/10).

Bahkan, lanjut Wahyu, di 202 daerah yang diikuti oleh calon petahana penyakit klasik masih kerap dijumpai. Seperti, memanfaatkan birokrasi aparatur sipil negara (ASN).

"Tinggal kadarnya, ada yang rendah, malu-malu, ada yang parah secara nyata dan terang-terangan," kata Wahyu.

Calon petahana secara terang-terangan memanfaatkan jaringan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bahkan hingga jaringan camat. Kemudian memanfaatkan aset negara, seperti kendaran dinas. Padahal dalam PP 53 tahun 2010, aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

"Bahkan para ASN dengan berbaju ASN mengantarkan petahana untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), ini sudah terang-terangan," tandasnya.

Untuk diketahui, sejumlah yang aktivis menggagas lembaga pemantau pilkada bertugas mengawasi pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Wahyu Agung Permana, mengatakan lembaga ini akan berpartisipasi dalam pengawasan pilkada.

"Pengawasan oleh Bawaslu sebenarnya sudah sangat baik. Tapi pengawasan itu tidak bernilai apabila masyarakat sendiri tidak memberikan pengawasan sosial," kata dia dalam peluncuran Pilkada Watch di Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pilkada Watch yang diisi para relawan berkomitmen untuk menerima, menginvestigasi, dan mengadvokasi setiap laporan tentang pelanggaran dalam pilkada serentak. Laporan masyarakat tersebut akan diteruskan kepada instansi berwenang. Mereka juga akan memastikan laporan itu dituntaskan sampai memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat sebagai pelapor atau oknum yang dilaporkan.(mad)

Baca Juga:

  1. Kabut Asap, Mendagri Sebut Pilkada Serentak Bisa Ditunda
  2. Dampak Kabut Asap, 48 Daerah Terancam Batal Ikuti Pilkada
  3. Pasca Putusan MA, Golkar Songsong Pilkada Serentak 2015
  4. Saan Mustopa Terancam Gagal Ikuti Pilkada Karawang
  5. Ahok Berpeluang Menang Pada Pilkada DKI Jakarta 2017
#UU Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Kaesang, dalam pidatonya saat Rakernas PSI 2026, mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung selama ini belum dapat membuahkan hasil atau bahkan proses yang memuaskan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Indonesia
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
orupsi sering kali didorong oleh kebutuhan untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan sebelumnya, sekaligus mengumpulkan modal untuk kontestasi periode berikutnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
Indonesia
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Revisi UU Pemilu akan dilakukan bersama dengan memperhatikan sistem dan mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Indonesia
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Kecenderungan biaya politik menjadi lebih mahal itu ada karena hanya segelintir elite yang memegang akses
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
PDIP percaya hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah lewat Pilkada langsung tidak boleh diganggu gugat
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Pemilihan di DPRD dilakukan secara terbuka melalui voting terbuka guna mencegah praktik transaksional. Selain itu,hanya memilih kepala daerah tanpa wakil.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Indonesia
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Akar persoalan pilkada terletak pada lemahnya regulasi. Oleh karena itu, perlu perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Bagikan