Pelanggaran Pilkada Hampir Terjadi di Semua Daerah

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 28 Oktober 2015
Pelanggaran Pilkada Hampir Terjadi di Semua Daerah

Penetapan Nomor Urut Pilkada ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Dari 269 daerah terlaksana pemilihan kepala daerah (Pilkada), hampir semuanya terjadi pelanggaran.

"Hampir merata seluruh daerah, semua terjadi pelanggaran," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana, di DPR, Jakarta, Rabu (28/10).

Bahkan, lanjut Wahyu, di 202 daerah yang diikuti oleh calon petahana penyakit klasik masih kerap dijumpai. Seperti, memanfaatkan birokrasi aparatur sipil negara (ASN).

"Tinggal kadarnya, ada yang rendah, malu-malu, ada yang parah secara nyata dan terang-terangan," kata Wahyu.

Calon petahana secara terang-terangan memanfaatkan jaringan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bahkan hingga jaringan camat. Kemudian memanfaatkan aset negara, seperti kendaran dinas. Padahal dalam PP 53 tahun 2010, aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

"Bahkan para ASN dengan berbaju ASN mengantarkan petahana untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), ini sudah terang-terangan," tandasnya.

Untuk diketahui, sejumlah yang aktivis menggagas lembaga pemantau pilkada bertugas mengawasi pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Wahyu Agung Permana, mengatakan lembaga ini akan berpartisipasi dalam pengawasan pilkada.

"Pengawasan oleh Bawaslu sebenarnya sudah sangat baik. Tapi pengawasan itu tidak bernilai apabila masyarakat sendiri tidak memberikan pengawasan sosial," kata dia dalam peluncuran Pilkada Watch di Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pilkada Watch yang diisi para relawan berkomitmen untuk menerima, menginvestigasi, dan mengadvokasi setiap laporan tentang pelanggaran dalam pilkada serentak. Laporan masyarakat tersebut akan diteruskan kepada instansi berwenang. Mereka juga akan memastikan laporan itu dituntaskan sampai memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat sebagai pelapor atau oknum yang dilaporkan.(mad)

Baca Juga:

  1. Kabut Asap, Mendagri Sebut Pilkada Serentak Bisa Ditunda
  2. Dampak Kabut Asap, 48 Daerah Terancam Batal Ikuti Pilkada
  3. Pasca Putusan MA, Golkar Songsong Pilkada Serentak 2015
  4. Saan Mustopa Terancam Gagal Ikuti Pilkada Karawang
  5. Ahok Berpeluang Menang Pada Pilkada DKI Jakarta 2017
#UU Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Pejabat yang terpilih melalui politik uang cenderung tidak menjalankan amanah rakyat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Indonesia
Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Disinyalir Sudah Jadi Kesepakatan Parpol dan Pemerintah
gagasan tersebut mencerminkan manuver politik para elite yang berpotensi merampas hak demokratis rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Usulan DPRD Pilih Kepala Daerah Disinyalir Sudah Jadi Kesepakatan Parpol dan Pemerintah
Indonesia
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
Tito menilai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak otomatis menghasilkan kepala daerah yang baik sesuai dengan yang diharapkan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Bagikan