Pedagang Setuju Bila Batu Akik Dikenakan Pajak

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 20 Februari 2015
Pedagang Setuju Bila Batu Akik Dikenakan Pajak

Para pedagang batu akik setuju dengan kebijakan pajak batu akik (Foto: Arie Majorca)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Maraknya bisnis penjualan batu akik di tanah air membuat pemerintah mengambil kebijakan terkait batu indah tersebut. Batu akik disebut telah menjadi barang mewah dan harus dikenakan pajak.

Tidak lama lagi pemerintah akan mengeluarkan aturan pajak untuk jenis batu akik yang harganya diatas satu juta rupiah. (Baca: Batu Akik Kena Pajak, Kenali Kriteria Batunya)

Saat ditemui di pameran batu akik di pasar modern Sinpasa Bekasi, para pedagang memberikan tanggapan yang positif akan hal tersebut. Bahkan ada pedagang yang sudah mulai mengurus pajak batu dagangannya. (Baca: Pemkab Purbalingga Wajibkan PNS Gunakan Batu Akik)

"Kalau dikenakan pajak wajar- wajar saja, saya juga sudah mengurus pajaknya. Untuk kesadaran saya saja, karena saya punya tambang di Kalimantan. Udah diurus semuanya untuk batu yang harganya di atas satu juta," ujar David salah satu pedagang batu akik.

Sementara bagi Ali, salah satu pedagang batu akik lainnya, mengatakan, "Kalau batu ini dikenakan pajak saya dukung aja, yang penting disesuaikan jangan sampai pedagang dirugikan dengan adanya peraturan pemerintah ini." (cpy)

#Batu Akik Kena Pajak #Demam Batu
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Bagikan