Batu Akik Kena Pajak, Kenali Kriteria Batunya

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Selasa, 10 Februari 2015
Batu Akik Kena Pajak, Kenali Kriteria Batunya

Batu Blue Saphire

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Fashion – Pamor yang dimiliki oleh batu Akik hingga menuai harga fantastis, untuk beberapa jenis batu Akik dengan keindahan dan khasiat di dalamnya. Beberapa jenis batu Akik termahal hingga mencapai harga jutaan bahkan miliaran, terus menjadi buruan para kolektor batu Akik yang memiliki banyak uang.

Menyusul dengan adanya perluasan obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Kementerian Keuangan seperti tertuang dalam pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 253/PMK.03/2008. Jual beli batu Akik Permata atau Gemstone, dengan harga yang tingga hingga mencapai jutaan bahkan miliaran, akan dikenai pajak oleh negara.

BACA JUGA10 Batu Akik Dengan Harga 36 Miliar Rupiah

Dalam pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 253/PMK.03/2008 yang berbunyi. Telah diatur soal wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Sedikitnya akan ada delapan objek pungutan yang diubah batas pengenaan PPh yang diatur. Hal itu dijelaskan oleh Plt Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.

Mardiasmo mengungkapkan, batu Akik masuk dalam kategori perhiasan mewah seperti, berlian, emas, intan dan batu permata, termasuk akik akan dikenakan PPh pasal 22 dalam revisi PMK 253 dan segera diselesaikan oleh kementeriannya.

BACA JUGAKenali Batu Akik Sesuai Bulan Kelahiran Anda

Maraknya penjual batu Akik dan semakin tingginya peminat batu Akik yang rela merogoh kocek dalam-dalam untuk sebuah batu Akik hingga miliaran rupiah. Membuat pemerintah tertarik untuk melakukan pemungutan pajak sebagai usaha untuk meningkatkan pemasukan uang negara.

Batu Akik dengan harga di atas Rp 1 juta sudah akan dikenakan pajak oleh negara. Tetapi jika transaksi jual beli yang dilakukan perorangan, kemungkinan tidak akan dikenakan pajak oleh negara. PPH hanya akan dikenakan di tingkat pedagang resmi batu Akik, karena pedagang resmi telah memiliki badan hukum.

#Batu Akik Kena Pajak #Pajak #Demam Batu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Bagikan