Batu Akik Kena Pajak, Kenali Kriteria Batunya

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Selasa, 10 Februari 2015
Batu Akik Kena Pajak, Kenali Kriteria Batunya

Batu Blue Saphire

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Fashion – Pamor yang dimiliki oleh batu Akik hingga menuai harga fantastis, untuk beberapa jenis batu Akik dengan keindahan dan khasiat di dalamnya. Beberapa jenis batu Akik termahal hingga mencapai harga jutaan bahkan miliaran, terus menjadi buruan para kolektor batu Akik yang memiliki banyak uang.

Menyusul dengan adanya perluasan obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Kementerian Keuangan seperti tertuang dalam pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 253/PMK.03/2008. Jual beli batu Akik Permata atau Gemstone, dengan harga yang tingga hingga mencapai jutaan bahkan miliaran, akan dikenai pajak oleh negara.

BACA JUGA10 Batu Akik Dengan Harga 36 Miliar Rupiah

Dalam pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 253/PMK.03/2008 yang berbunyi. Telah diatur soal wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Sedikitnya akan ada delapan objek pungutan yang diubah batas pengenaan PPh yang diatur. Hal itu dijelaskan oleh Plt Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.

Mardiasmo mengungkapkan, batu Akik masuk dalam kategori perhiasan mewah seperti, berlian, emas, intan dan batu permata, termasuk akik akan dikenakan PPh pasal 22 dalam revisi PMK 253 dan segera diselesaikan oleh kementeriannya.

BACA JUGAKenali Batu Akik Sesuai Bulan Kelahiran Anda

Maraknya penjual batu Akik dan semakin tingginya peminat batu Akik yang rela merogoh kocek dalam-dalam untuk sebuah batu Akik hingga miliaran rupiah. Membuat pemerintah tertarik untuk melakukan pemungutan pajak sebagai usaha untuk meningkatkan pemasukan uang negara.

Batu Akik dengan harga di atas Rp 1 juta sudah akan dikenakan pajak oleh negara. Tetapi jika transaksi jual beli yang dilakukan perorangan, kemungkinan tidak akan dikenakan pajak oleh negara. PPH hanya akan dikenakan di tingkat pedagang resmi batu Akik, karena pedagang resmi telah memiliki badan hukum.

#Batu Akik Kena Pajak #Pajak #Demam Batu
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Bagikan