Batu Akik Kena Pajak, Kenali Kriteria Batunya

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Selasa, 10 Februari 2015
Batu Akik Kena Pajak, Kenali Kriteria Batunya

Batu Blue Saphire

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Fashion – Pamor yang dimiliki oleh batu Akik hingga menuai harga fantastis, untuk beberapa jenis batu Akik dengan keindahan dan khasiat di dalamnya. Beberapa jenis batu Akik termahal hingga mencapai harga jutaan bahkan miliaran, terus menjadi buruan para kolektor batu Akik yang memiliki banyak uang.

Menyusul dengan adanya perluasan obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Kementerian Keuangan seperti tertuang dalam pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 253/PMK.03/2008. Jual beli batu Akik Permata atau Gemstone, dengan harga yang tingga hingga mencapai jutaan bahkan miliaran, akan dikenai pajak oleh negara.

BACA JUGA10 Batu Akik Dengan Harga 36 Miliar Rupiah

Dalam pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 253/PMK.03/2008 yang berbunyi. Telah diatur soal wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Sedikitnya akan ada delapan objek pungutan yang diubah batas pengenaan PPh yang diatur. Hal itu dijelaskan oleh Plt Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.

Mardiasmo mengungkapkan, batu Akik masuk dalam kategori perhiasan mewah seperti, berlian, emas, intan dan batu permata, termasuk akik akan dikenakan PPh pasal 22 dalam revisi PMK 253 dan segera diselesaikan oleh kementeriannya.

BACA JUGAKenali Batu Akik Sesuai Bulan Kelahiran Anda

Maraknya penjual batu Akik dan semakin tingginya peminat batu Akik yang rela merogoh kocek dalam-dalam untuk sebuah batu Akik hingga miliaran rupiah. Membuat pemerintah tertarik untuk melakukan pemungutan pajak sebagai usaha untuk meningkatkan pemasukan uang negara.

Batu Akik dengan harga di atas Rp 1 juta sudah akan dikenakan pajak oleh negara. Tetapi jika transaksi jual beli yang dilakukan perorangan, kemungkinan tidak akan dikenakan pajak oleh negara. PPH hanya akan dikenakan di tingkat pedagang resmi batu Akik, karena pedagang resmi telah memiliki badan hukum.

#Batu Akik Kena Pajak #Pajak #Demam Batu
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Penundaan pajak dinilai memberi perlindungan pelaku UMKM agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar
Purbaya menyatakan bakal terus mengejar para penunggak pajak besar itu agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar
Indonesia
Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
Implementasi rencana tersebut harus adil dan tidak boleh tebang pilih agar kebijakan tetap kredibel dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
Indonesia
Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas
Nilainya mencapai Rp 60 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas
Indonesia
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun
Pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun
Indonesia
Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame
Relaksasi pajak diharapkan dapat meringankan dan menjadi pemicu bagi warga yang berusaha untuk lebih bersemangat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame
Indonesia
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Kemenkeu akan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari
Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Bagikan