Batu Akik Kena Pajak, Kenali Kriteria Batunya


Batu Blue Saphire
MerahPutih Fashion – Pamor yang dimiliki oleh batu Akik hingga menuai harga fantastis, untuk beberapa jenis batu Akik dengan keindahan dan khasiat di dalamnya. Beberapa jenis batu Akik termahal hingga mencapai harga jutaan bahkan miliaran, terus menjadi buruan para kolektor batu Akik yang memiliki banyak uang.
Menyusul dengan adanya perluasan obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Kementerian Keuangan seperti tertuang dalam pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 253/PMK.03/2008. Jual beli batu Akik Permata atau Gemstone, dengan harga yang tingga hingga mencapai jutaan bahkan miliaran, akan dikenai pajak oleh negara.
BACA JUGA : 10 Batu Akik Dengan Harga 36 Miliar Rupiah
Dalam pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 253/PMK.03/2008 yang berbunyi. Telah diatur soal wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Sedikitnya akan ada delapan objek pungutan yang diubah batas pengenaan PPh yang diatur. Hal itu dijelaskan oleh Plt Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.
Mardiasmo mengungkapkan, batu Akik masuk dalam kategori perhiasan mewah seperti, berlian, emas, intan dan batu permata, termasuk akik akan dikenakan PPh pasal 22 dalam revisi PMK 253 dan segera diselesaikan oleh kementeriannya.
BACA JUGA : Kenali Batu Akik Sesuai Bulan Kelahiran Anda
Maraknya penjual batu Akik dan semakin tingginya peminat batu Akik yang rela merogoh kocek dalam-dalam untuk sebuah batu Akik hingga miliaran rupiah. Membuat pemerintah tertarik untuk melakukan pemungutan pajak sebagai usaha untuk meningkatkan pemasukan uang negara.
Batu Akik dengan harga di atas Rp 1 juta sudah akan dikenakan pajak oleh negara. Tetapi jika transaksi jual beli yang dilakukan perorangan, kemungkinan tidak akan dikenakan pajak oleh negara. PPH hanya akan dikenakan di tingkat pedagang resmi batu Akik, karena pedagang resmi telah memiliki badan hukum.
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
