Pemkab Purbalingga Wajibkan PNS Gunakan Batu Akik
Pemkab Mewajibkan PNS Pakai Batu Akik (Foto: Antarafoto)
MerahPutih Nasional - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mewajibkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan batu akik.
"Saya mewajibkan kepada PNS bukan hanya menggunakan batu akik tapi juga menjadi pemasar," kata Bupati Purbalingga Sukento Ridho Marhaendriartono baru-baru ini.
Baca Juga: Batu Bacan Primadona Para Penggemar Batu Akik
Lebih lanjut Sukento menjelaskan, jumlah aparatur negara di Kabupaten Purbalingga sendiri mencapai 10.000 orang lebih. Jika para PNS tersebut serius sebagai pemasar maka tingkat perekonomian masyarakat dipastikan akan tumbuh.
"Jadi tujuan saya untuk kepentingan masyarakat," sambung Sukento.
Untuk diketahui saat ini terdapat ribuan perajin Batu Akik di Purbalingga mereka tergabung dalam Paguyuban Batu Akik Klawing. Upah memoles batu akik berkisar antara Rp 25 ribu hingga 30 ribu. Dalam sehari seorang perajin sedikitnya bisa memoles 4 buah batu akik. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen
DPR Dukung Pemerintah Cari Lulusan Baru Untuk Pemenuhan dan Penempatan ASN Tahun 2025