Jadi Barang Mewah, Mulai Juli Batu Akik Dikenai Pajak


Batu Akik akan dikenai Pajak (Foto: Antarafoto)
MerahPutih Bisnis - Demam batu akik akhir-akhir ini tengah mewabah luas di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Purbalingga sendiri mewajibkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan batu akik dan menjadi pemasar.
Pemkab Purbalingga berdalih dengan mewajibkan PNS mengenakan batu akik dan menjadi pemasar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ditepi lain pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa pihaknya tengan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah lwewat Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Batu akik sendiri dianggap barang mewah setara dengan berlian, mutiara, emas dan batu permata. Karena itu batu akik akan dikenai pajak.
"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jual di atas Rp1 juta," kata Mardiasmo belum lama ini.
Baca Juga: Batu Bacan Primadona Para Penggemar Batu Akik
Seirama dengan Mardiasmo Direktur jenderal (Dirjen) pajak Sigit Priyadi Pramudito mengatakan bahwa pemberlakukan pajak terhadap batu akik akan mulai dilakukan pada bulan Juli. Saat ini Direktorat jenderal pajak (DJP) tengah menggodok aturan terkait barang berharga.
"Sekarang kita harus godok aturannya, mungkin nanti setelah bulan Juni," katanya di Jakarta, Kamis (12/2). (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun

Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Ekonom Nilai Cara Kerja Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Mirip ‘Kereta Cepat’, Berisiko jika Rel belum Kuat

Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas RKA Tahun 2026
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
