Jadi Barang Mewah, Mulai Juli Batu Akik Dikenai Pajak


Batu Akik akan dikenai Pajak (Foto: Antarafoto)
MerahPutih Bisnis - Demam batu akik akhir-akhir ini tengah mewabah luas di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Purbalingga sendiri mewajibkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan batu akik dan menjadi pemasar.
Pemkab Purbalingga berdalih dengan mewajibkan PNS mengenakan batu akik dan menjadi pemasar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ditepi lain pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa pihaknya tengan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah lwewat Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Batu akik sendiri dianggap barang mewah setara dengan berlian, mutiara, emas dan batu permata. Karena itu batu akik akan dikenai pajak.
"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jual di atas Rp1 juta," kata Mardiasmo belum lama ini.
Baca Juga: Batu Bacan Primadona Para Penggemar Batu Akik
Seirama dengan Mardiasmo Direktur jenderal (Dirjen) pajak Sigit Priyadi Pramudito mengatakan bahwa pemberlakukan pajak terhadap batu akik akan mulai dilakukan pada bulan Juli. Saat ini Direktorat jenderal pajak (DJP) tengah menggodok aturan terkait barang berharga.
"Sekarang kita harus godok aturannya, mungkin nanti setelah bulan Juni," katanya di Jakarta, Kamis (12/2). (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Minta Menkeu Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Secepat Mungkin

Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39 MIliar

IHSG Anjlok Saat Reshuffle Kabinet, Begini Respons Menkeu Purbaya

Istana Tegaskan Sri Mulyani Bukan Mundur atau Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa: Profil Lengkap dan Perjalanan Karier Pria Asal Bogor yang Jadi Suksesor Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya

Menkeu dan Menhan Kunjungi Wilayah Rawan KKB di Papua Pakai Rompi Anti Peluru, Cek Perlengkapan Tempur Pasukan

17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Prabowo Teken Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal, hingga Tol untuk Periode Liburan Sekolah
