Pedagang "Lenggang Jakarta" Keluhkan Sistem "E-Money"


Kawasan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) dalam keadaan sepi pengunjung, Monas, Sabtu (23/5). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Metropolitan - Penggunaan uang elektronik (e-money) bagi para pengunjung yang ingin berbelanja di kawasan "Lenggang Jakarta," Monas, Jakarta Pusat, dikeluhkan sebagian pedagang. Pasalnya, e-money dianggap tidak praktis dan terlalu rumit, sehingga berdampak terhadap omzet.
Husni, salah satu pedagang, mengatakan, penggunakan kartu prabayar e-money untuk para pembeli sangat merugikan pedagang karena masih banyak pengunjung menggunakan uang cash sebagai alat transaksi belanja.
"Penggunaan kartu ini (sambil menunjuk alat electron capture detector (ECD) nggak praktis. Kalau ada pembeli kita suruh dia buat kartu dulu, eh malah ngga balik lagi," ujarnya kepada Merahputih.com di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5).
Lenggang Jakarta merupakan tempat relokasi pedagang kaki lima yang digagas pemerintah DKI Jakarta era Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk menertibkan para pedagang liar di kawasan Monas.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jumat (22/5), meresmikan pusat jajanan dan souvenir di kawasan Monas. Sebanyak 339 PKL resmi menempati lapak Lenggang Jakarta. Mereka merupakan pedagang yang sebelumnya berdagang secara liar di tepi trotoar. (AB)
Baca Juga:
Dagangan Tak Laku, Pedagang IRTI Monas: Kami Mau Makan Apa?
Dampak Relokasi, PKL Monas Tak Dapat Pembeli Selama Empat Hari
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Kembalinya Denyut Ekonomi di Matraman: Pedagang Berbagi Kisah tentang Dampak Kericuhan Mapolres Jaktim dan Harapan untuk Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Izinkan Kaki Lima Jualan di Taman 24 Jam, DLH Jakarta Bagi Petugas Jadi 3 Shif Jam Kerja

Ribuan Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS

Tangani Banjir Rob, PSI Jakarta Desak Pemda Benahi Drainase

DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan

Legislator Desak Pemprov DKI Tertibkan PKL yang Dagang di Atas Trotoar

Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda

Satpol PP DKI Jakarta Beri Peringatan 12 PKL yang Jualan di Atas Trotoar

Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK

Warga Jaksel Sering Kebanjiran, Pj Heru Keruk Kali Krukut dan Mampang
