Dampak Relokasi, PKL Monas Tak Dapat Pembeli Selama Empat Hari


Kawasan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) dalam keadaan sepi pengunjung, Monas, Sabtu (23/5). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Megapolitan - Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dalam merelokasi para pedagang kaki lima (PKL) ke "Lenggang Jakarta" di kawasan IRTI Monumen Nasional (Monas) menimbulkan kerugian bagi para pedagang. Pedagang mengeluhkan pendapatan menurun drastis akibat relokasi tersebut.
Iwan, salah satu pedagang kain di kawasan relokasi IRTI Monas, mengatakan, dagangan tidak laku selama empat hari belakangan. "Udah empat hari ini nggak ada pengelaris," ujar dia kepada Merahputih.com, di kawasan Monas, Jakart Pusat, sabtu (23/05).
Pria yang mengaku sudah dua puluh tahun berdagang di kawasan Monas ini mengungkap pendapatan kala berdagang di luar atau sebelum direlokasi mampu meraup keuntungan ratusan ribu rupiah per hari. Apalagi, pada hari libur tertentu, dirinya mampu meraup omzet jutaan rupiah, meski pun omzet tersebut mendapat potongan pungli yang cukup besar. "Kalau di luar dulu, malam Minggu bisa sampai satu juta limaratus ribu rupiah," uajarnya.
Iwan menyatakan, Pemda DKI belum bertindak tegas. Pasalnya, masih saja terdapat PKL yang berdagang di luar maupun tepian trotoar kawasan Monas. Hal ini, menurutnya, dapat memicu konflik antarpedagang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jumat (22/5), meresmikan pusat jajanan dan souvenir "Lenggang Jakarta" di kawasan Monas. Sebanyak 339 PKL resmi menempati lapak "Lenggang Jakarta." Mereka merupakan pedagang yang sebelumnya berdagang secara liar di tepi trotoar. (AB)
Baca Juga:
Konser Katy Perry, Pedagang Kaki Lima Raup Untung Besar
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Ribuan Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS

Tangani Banjir Rob, PSI Jakarta Desak Pemda Benahi Drainase

DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan

Legislator Desak Pemprov DKI Tertibkan PKL yang Dagang di Atas Trotoar

Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda

Satpol PP DKI Jakarta Beri Peringatan 12 PKL yang Jualan di Atas Trotoar

Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK

Warga Jaksel Sering Kebanjiran, Pj Heru Keruk Kali Krukut dan Mampang

Piala Dunia U-17 Tuntas, Ratusan PKL Manahan Diperbolehkan Kembali Jualan

Ratusan PKL Kawasan Tegalega Bandung Direlokasi
