Kejati: Sebentar Lagi Ada Tersangka Kasus Pembunuhan Mirna


Prarekonstruksi kasus Wayan Mirna Salihin oleh Polda Metro Jaya
MerahPutih Megapolitan - Penyidik Polda Metro Jaya melaporkan perkembangan penanganan kasus Wayan Mirna Salihin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, (29/1).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, meyakini jika kasus ini akan menjurus pada penetapan tersangka.
"Kami koordinasi rutin yang dilangsungkan oleh penyidik dengan JPU sebelum P21," ujar Waluyo, usai rapat koordinasi, di Kantor Kejati DKI Jakarta Jumat, (29/1).
Diakuinya pertemuan penyidik dengan JPU guna membahas fakta yang berhasil ditemukan terkait kematian Mirna. Namun, fakta itu, harus dianalisa oleh JPU, sehingga nantinya tidak terdapat celah hukum saat disidangkan.
"Pada masalah fakta (pembunuhan Mirna) yang ada. Itu intinya,"papar Waluyo.
Namun saat ditanya apakah dalam laporan penyidik sudah mencantumkan nama tersangkanya. Dia bergeming, bahwa berkas kasus Mirna belum rampung.
"Tunggu nanti. Kami tunggu draft, nanti diteliti secara profesional. Kami tunggu berkas masalah yang ada itu," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi

Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
