Pelaku Pembunuhan Mirna Masuk Kategori Pembunuhan Berencana


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Dirkrimum Kombes Khrisna Murti menetapkan Jessica sebagai pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Polisi juga menegaskan kasus kematian Mirna masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Jessica ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu, (30/1). Sampai sekarang pihak kepolisian terus mendalami motif pembunuhan yang menewaskan Mirna saat pelaku dan korban menikmati kopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, kepolisian belum berbicara banyak seputar penetapan Jessica sebagai tersangka. Sebab saat ini Penangkapan sababat dari Wayan Mirna ini menurut kepolisian dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Diminta keterangan untuk keperluan penyidikan," ucapnya.
Saat ini situasi di Polda Metro Jaya masih di sesaki awak media yang menunggu kelanjutan pemeriksaan misteri kopi maut Mirna. Jessica dan Mirna adalah sahabat lama yang kemudian bertemu lagi di Jakarta. Saat pertemuan diakui sebagai reuni dua sahabat itulah Mirna meninggal usai menengak kopi Vietnam yang dipesan Jessica.(gms)
BACA JUGA:
- Pembunuh Mirna Dibekuk di Hotel
- Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Mirna Ditetapkan
- Penyidik Kembali Konsultasi Kasus Mirna ke Kejati DKI
- Ayah Mirna Minta Pembunuh Putrinya Dihukum Mati
- Ayah Mirna Sebut Jessica Bohong Soal Pesanan Minuman
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN
