Pansus Pelindo II Resmi Diketuk Palu
Ilustrasi. Suasana sidang DPR RI (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Merahputih Peristiwa - Sebanyak 30 orang anggota DPR masuk dalam panitia khusus (pansus) penyelesaian kasus Pelindo II, pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (13/10).
Wakil ketua sidang Agus Hermanto secara resmi mengetok palu pengesahan dibentuknya panitia pendalaman penyelidikan kasus Pelindo II.
"Secara resmi panitia dapat mulai bekerja mendalami kasus Pelindo II," kata Agus Hermanto saat memimpin rapat.
Sebelumnya, sekira 299 anggota dari 555 anggota DPR yang hadir setuju dengan pembentukan Pansus Pelindo II yang beranggotakan 30 orang yang terdiri atas perwakilan fraksi dari Komisi III, Komisi V, Komisi VI, Komisi IX dan Komisi XI.
Berikut nama-nama anggota Pansus Pelindo II:
Dari PDI Perjuangan enam anggota, yaitu Sukur H Nababan, Rieke Diah Pitaloka, Herman Heri, Masinton Pasaribu, Junimart Girsang, dan Andreas Susetyo.
Partai Golkar lima anggota, Bambang Soesatyo, Adies Kadir, Budi Supryanto, Kahar Muzakkir, dan Edison Betaubun.
Partai Gerindra empat anggota, Desmon Djunaidi Mahesa, Nizar Zahro, Suir Syam, dan Mohammad Haekal.
Partai Demokrat tiga anggota, yaitu Wahyu Sanjaya, I Putu Sudiartana, dan Anton Sukartono Suratto.
PAN tiga anggota, yaitu Daeng Muhammad, Teguh Juwarno, dan Nasril Bahar.
PKB dua anggota, yaitu M Nasim Khan din Daniel Johan.
PKS dua anggota, yaitu Abu Bakar Al Habsyi dan Refrizal.
PPP dua anggota, yaitu Epyardi Asda dan Asrul sani atau
Muhammad Iqbal
Partai NasDem dua anggota, yaitu Taufiqulhadi dan Irma Suryani
Dan dari Hanura satu anggota yaitu Nurdin Tampubolon. (fdi)
Baca Juga:
- Pansus Pelindo II Belum Bekerja Efektif
- Pansus Pelindo II Tunggu Pimpinan DPR Pulang Haji
- Pansus Pelindo II Masih Dirapatkan di Bamus DPR
- Pansus Pelindo II Harus Ungkap Neraca Transaksi Ekonomi Nasional
- KPPU Janji Tidak Akan Tebang Pilih Tangani Pelindo II
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR