Pakistan Hukum Gantung Tahanan dengan Gangguan Mental


Salah satu adegan di film "Lion of The Desert" (sumber: screenshoot YouTube)
MerahPutih Internasional - Pakistan akan menghukum gantung seorang tahanan pria yang mengalami gangguan mental pada Rabu mendatang.
Khizar Hayat adalah mantan polisi yang ditangkap pada tahun 2001 dengan tuduhan pembunuhan. Ia didiagnosis mengalami gangguan schizophrenia pada tahun 2008 dan diharuskan menjalani perawatan medis.
Penderita schizophrenia ini akan mengalami halusinasi, delusi, dan penyimpangan cara berpikir atau perilaku. Mereka juga akan kehilangan kemampuan untuk bisa bersosialsasi dengan orang lain.
Menurut pengacaranya, pada tahun 2012 Hayar menjadi sangat irasional. Ia akhirnya dipindahkan ke rumah sakit.
Seperti dikutip BBC, Pakistan memang sudah mengeksekusi mati 8.000 terpidana. Mereka juga telah menolak banding dan grasi dari 1.000 orang terpidana mati.
Para pendukung hukuman mati di Pakistan mengatakan bahwa hukuman mati diperlukan untuk menghindari adanya serangan dari kelompok militan.
BACA JUGA:
Gempa Dahsyat Baru Saja Guncang Pakistan.
Hukum Bersenjata di AS Bikin Obama Stres
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi](https://img.merahputih.com/media/9b/d7/66/9bd7666f2409c693bd6001cc999386a7_182x135.jpeg)
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati

Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung

Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati

Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya

2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati
