Diskon Tarif PPh Revaluasi Aset Hingga Desember 2016


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah hari ini (22/10) resmi mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap V, di Istana Kepresidenan, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Kebijakan revaluasi aset yang berbentuk pemberian fasilitas berupa potongan Pajak Penghasilan (PPh) dari 10 persen menjadi 3 persen hanya dapat berlaku hingga akhir tahun 2016.
"Fasilitas ini berlaku hanya hingga 2016," demikian diungkapkan Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Kamis, (22/10).
Maka terang Bambang, jika pengajuan revaluasi disampaikan sampai dengan akhir tahun ini 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi ini dari yang normalnya 10 persen menjadi 3 persen.
Kata Bambang, kebijakan ini berlaku untuk semua perusahaan. Baik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Namun, jika revaluasi aset diajukan pada periode 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 maka besaran pengurangan tarif PPh hanya sebesar 4 persen. Artinya, lebih lambat mengajukan. Maka tarifnya akan lebih mahal tapi tetap dibawah normal 10 persen.
"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," katanya.
Sementara jika pengajuan revaluasi aset dilajukan pada periode ke III yakni 1 Juli - 31 Desember 2016, maka besaran tarif PPhnya sebesar 6 persen.
"Masih dibawah 10 persen, tapi tarifnya lebih tinggi dari dua periode sebelumnya," jelasnya.
Masih kata Bambang, kebijakan revaluasi aset yang mendapat potongan rarif PPh ini berlaku bagi semua perusahaan baik BUMN maupun swasta.
Untuk diketahui, Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V diluncurkan usai rapat terbatas bidang ekonomi yang dipimpin Presiden Jokowi. Hadir dalam rapat itu, di antaranya, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menko PMK Puan Maharani, Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.(rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun

Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Ekonom Nilai Cara Kerja Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Mirip ‘Kereta Cepat’, Berisiko jika Rel belum Kuat

Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas RKA Tahun 2026
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
