Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Hambat Penerimaan Pajak

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 09 Oktober 2015
Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Hambat Penerimaan Pajak

Presiden Joko Widodo mengamati buah-buahan asal Indonesia yang dijual di Lulu Hypermart di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Minggu atau Senin (14/9) WIB. (Foto akun Twitter @jokowi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap I pada Rabu (9/9), kebijakan ekonomi tahap II pada Selasa (29/9), dan kebijakan ekonomi tahap III pada Rabu (7/10).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Sigit Priadi Pramudito menilai ada beberapa isi paket kebijakan ekonomi Jokowi yang dirasa menghambat penerimaan pajak tahun ini seperti yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015 (APBN-P) sebesar Rp1,258 triliun.

"Seperti penyampaian bukti, kemudian ada paket kebijakan yang membuat kami jadi mundur ke 2016 seperti bea materai dan jalan tol. Kemudian juga kebijakan itu juga membuat kita membangunan infrastruktur. Sebab yang tadinya kita mau infrastruktur Indonesia segera dilaksanakan ternyata karena adanya kelambatan pelaksanaanya makanya mundur dan baru bisa mulai tahun depan. Padahal itu memiliki potensi yang sangat besar," tegasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10).

"Kemudian SDM juga akan aktif di bulan Juli ternyata belum juga tanggal 5 Oktober kita launching. Jadi, memang terdapat strategi yang tidak tepat sehingga kami tidak bisa mencapai target yang dicanangkan di awal tahun," sambungnya.

Sebagai informasi, penerimaan pajak baru mencapai Rp686,27 triliun atau 53 persen dari target Rp1.258 triliun yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015 (APBN-P) hingga September 2015. Angka tersebut menurun 0,26 persen jika dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama tahun lalu Rp 688 triliun. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. Mimpi Jokowi Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia
  2. Ribuan Warga Antusias Hadiri HUT TNI ke-70 di Cilegon
  3. Rangkaian Gladi Bersih HUT TNI ke-70 
  4. Jokowi: TNI Tidak Boleh Lukai Hati Rakyat 
  5. Ahok: Revolusi Mental Hanya Ada di TNI 
#Pajak #Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi-JK #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Bagikan