Pakar: Negara Santuni Parpol, Lahan Baru Koruptor Rampok Duit Negara

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 10 Maret 2015
Pakar: Negara Santuni Parpol, Lahan Baru Koruptor Rampok Duit Negara

Ilustrasi Partai Golkar (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pakar politik Universitas Padjajaran Obsatar Sinaga menilai usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk memberika 'santunan' pada setiap partai politik senilai Rp1 triliun adalah langkah yang keliru. Menurutnya hal itu justru menjadi lahan baru bagi para koruptor untuk merampok duit negara. (Baca:Perludem : Subsidi Negara Buat Parpol Tidak Lebih Dari 30%)

"Wah itu sih mencirikan betapa budaya korup ditumbuh suburkan," katanya saat dihubungi merahputih.com dari Jakarta, Selasa (10/3). (Baca:KPU Sudah Siap Gelar Pilkada Serentak)

Mantan jurnalis ini tak sependapat dengan alasan Menteri Tjahjo yang mengatakan pemberian 'hadiah' untuk parpol tersebut guna menekan 'ongkos' politik yang mahal. Padahal, menurut Satar, pemberian 'hadiah' itu justru semakin sulit dikontrol. (Baca:Pilkada 2015, KPUD Wajib Update Website)

"Justru dengan begitu, kita tahu dana tersebut selama ini juga susah dipertanggungjawabkan secara akuntansi, paling pertanggungjawaban secara politis," katanya.

Seperti diketahui, bekas Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengusulkan agar Negara membiayai operasional partai politik. Besaranya, cukup menggiurkan di tengah harga beras dan komoditas strategis lainnya melonjak tinggi, negara musti menyumbang dana pada setiap parpol sebesar Rp1 triliun. Hampir semua politisi Senayan menyambut baik ide brilian ini. (mad)

#Partai Politik #Tjahjo Kumolo #Mendagri #Obsatar Sinaga
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Satpol PP masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta ke parpol-parpol sebelum melakukan penertiban.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Indonesia
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Aturan baru ini ahir dari fenomena maraknya pemasangan atribut parpol yang mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Indonesia
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
PDIP memilih tema Satyam Eva Jayate, dengan sub tema Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bagikan