Pakar: Negara Santuni Parpol, Lahan Baru Koruptor Rampok Duit Negara
Ilustrasi Partai Golkar (Antara Foto)
MerahPutih Politik - Pakar politik Universitas Padjajaran Obsatar Sinaga menilai usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk memberika 'santunan' pada setiap partai politik senilai Rp1 triliun adalah langkah yang keliru. Menurutnya hal itu justru menjadi lahan baru bagi para koruptor untuk merampok duit negara. (Baca:Perludem : Subsidi Negara Buat Parpol Tidak Lebih Dari 30%)
"Wah itu sih mencirikan betapa budaya korup ditumbuh suburkan," katanya saat dihubungi merahputih.com dari Jakarta, Selasa (10/3). (Baca:KPU Sudah Siap Gelar Pilkada Serentak)
Mantan jurnalis ini tak sependapat dengan alasan Menteri Tjahjo yang mengatakan pemberian 'hadiah' untuk parpol tersebut guna menekan 'ongkos' politik yang mahal. Padahal, menurut Satar, pemberian 'hadiah' itu justru semakin sulit dikontrol. (Baca:Pilkada 2015, KPUD Wajib Update Website)
"Justru dengan begitu, kita tahu dana tersebut selama ini juga susah dipertanggungjawabkan secara akuntansi, paling pertanggungjawaban secara politis," katanya.
Seperti diketahui, bekas Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengusulkan agar Negara membiayai operasional partai politik. Besaranya, cukup menggiurkan di tengah harga beras dan komoditas strategis lainnya melonjak tinggi, negara musti menyumbang dana pada setiap parpol sebesar Rp1 triliun. Hampir semua politisi Senayan menyambut baik ide brilian ini. (mad)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih