Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemenkeu dan Ditjen Pajak Digugat Gayus Tambunan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 03 Mei 2016
Kemenkeu dan Ditjen Pajak Digugat Gayus Tambunan

Terpidana Pengemplang Pajak Gayus Tambunan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena telah memecat dirinya. Di samping itu, Gayus menuntut gajinya sejak 2010 dibayar.   

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Maret lalu. Dalam gugatan bernomor 146/Pdt.G/2016/PN JKT Sel itu pihak tergugat adalah Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut rencana sidang digelar pada Selasa (3/5) ini, tetapi terpaksa ditunda karena pihak Ditjen Pajak tidak hadir. PN Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang pada Selasa (10/5) depan.

"Gayus Tambunan tadi datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengajukan gugatan kepada Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutisna kepada wartawan. 

Dalam berkas gugatan, Gayus menyatakan, Kemenkeu dan Ditjen Pajak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pemecatan dirinya, yang tertuang dalam surat bernomor 144/KMK.01/UP.92/2010. Dalam surat gugatannya, Gayus menuntut agar instansi tersebut memulihkan nama baiknya. Dan, mengubah keputusan pemecatan dirinya menjadi hanya berupa pemberhentian sementara. Karena itu, Gayus meminta agar instansi menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan hukuman disiplin bagi dirinya.

Gayus juga meminta agar gajinya yang tertunggak sejak Mei 2010 dengan besaran Rp8.600.000 per bulan segera dibayarkan. Selain meminta pembayaran gaji, Gayus menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 200 juta dan ganti rugi imateriil Rp7,2 miliar.

Seperti diketahui, Gayus, yang dulu menjabat Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementerian Keuangan pada 2010 silam.

BACA JUGA:

  1. Menanggapi Keluyuran Gayus, Yosanna Laoly: Itu Masalah Kecil
  2. Lelaki di Foto itu Adalah Gayus Tambunan
  3. Andai Aku Gayus Tambunan, Lagu Sindiran Buat Koruptor
  4. PA Jakut Benarkan Gayus Pernah Keluar Penjara
  5. Gayus Tambunan Akan Diisolasi 

 

 

#Kementerian Keuangan #Pajak #Gayus Tambunan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Purbaya menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Bagikan