Novel Pertanyakan Kepatutan Penyidik Masuk ke Rumahnya
Novel Baswedan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya No. 133, Kamis (4/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan bahwa penangkapan dirinya merupakan masalah kepatutan yang tidak dapat diterima dalam konteks apa pun. Dia menilai, tidak seharusnya penyidik Bareskrim Mabes Polri masuk ke rumah saat proses penangkapan tersebut.
"Yang salah adalah, dalam rangka penangkapan boleh masuk ke rumah. Padahal itu hal yang berbeda," ujar Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Sebelumnya, saksi ahli pakar hukum pidana Fahrizal Aziz juga mengatakan bahwa proses penangkapan ke dalam rumah harus memiliki surat yang berbeda. "Itu menyangkut hak asasi manusia," ujarnya.
Hari ini sidang praperadilan Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan tersebut Novel mempertanyakan perihal penangkapannya oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, melalui surat Permohonan praperadilan beregister Nomor Perkara 37/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Kasus bermula kala Novel diduga melakukan penganiyaan terhadap pelaku pencurian burung walet dengan menembak pelaku pada tahun 2004. (AB)
Baca Juga:
Abraham Samad Heran Kasus Novel Bisa Muncul Kembali
Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada
Novel Baswedan, Keturunan Tokoh AR Baswedan yang Dikriminalisasi
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober