Abraham Samad Heran Kasus Novel Bisa Muncul Kembali


Abraham Samad hadir di sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta, Kamis (4/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mendatangi PN Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (4/6), guna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam persidangan praperadilan Novel Baswedan.
Selaku bekas ketua KPK, Abraham mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus penangkapan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Pasalnya, Abraham menegaskan, kasus Novel telah diklarifikasi KPK. Bahkan, SBY kala itu telah meminta untuk menghilangkan kasus tersebut.
"Setelah ada perintah SBY, kasus Novel hilang. Makanya saya heran tiba-tiba muncul," ujar pria kelahiran Makassar ini.
Abaraham menjelaskan, setelah klarifikasi ihwal Novel tidak ada masalah, KPK langsung memastikan dapat mengangkat Novel Baswedan sebagai pegawai tetap KPK. "Saya tahu persis apa yang menimpa Novel," tuturnya.
Tim kuasa hukum Novel menghadirkan Samad sebagai saksi fakta untuk memperkuat materi permohonan. Tim juga menghadirkan kakak kandung Novel, Taufik Baswedan, dan Ketua Rukun Tetangga kediaman Novel, Wisnubroto.
Selain itu, kuasa hukum Novel juga menghadirkan tiga ahli, di antaranya pakar etika hukum Romo Franz Magnis Suseno, pakar hukum pidana A Fahrizal Aziz, dan pakar hak asasi manusia Rafendy Djamin. (AB)
Baca Juga:
Abraham Samad: SBY Pernah Minta Kasus Novel Dihentikan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Diperiksa karena Siniarnya Diduga Sering Singgung Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Jangan Sampai Jadi Bentuk Pembungkaman

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kian Memanas! Mantan Ketua KPK Bakal Diperiksa Polisi Bareng Rustam Effendi

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
