Netizen Sepakat DPR Dibubarkan
Gedung Parlemen (MerahPutih Foto/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Sejumlah pengguna internet (Netizen) mengaku sepakat jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan. Mereka berdalih sebagai wakil rakyat, para legislator tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.
Para wakil rakyat dianggap bukan hanya tidak peka dan menyampaikan aspirasi rakyat. Mereka juga dinilai kerap berbuat gaduh, lebih mengedepankan kepentingan politik dan kelompok ketimbang rakyat dan dituding menghamburkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan bisnis. Rakyat sepertinya sudah amat jengkel karena berharap kualitas DPR setelah Orde Baru runtuh ternyata jauh lebih buruk.

"Bubarin aja cuma nambah beban tak berguna hasil kerjanya. Baik dibuang aja cuma ngabisin duit negara," tulis Roy Martogi Tamba dalam akun Facebooknya.
"Setuju, DPR kok kerjanya tidur," tulis Windarti dalam akun facebooknya.
Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya DPR kembali mendapat sorotan publik karena kenaikan tunjangan mereka yang sudah disetujui pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu beberapa pimpinan DPR RI juga tertangkap kamera saat bertemu dengan bakal calon presiden (Bacapres) Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump.
Selain persoalan kenaikan tunjangan, kasus lain yang terjadi dan menyita perhatian publik adalah perselisihan internal di tubuh DPR RI. Beberapa partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pada November 2014 membentuk DPR RI tandingan.
Kuat dugaan poros KIH membentuk DPR tandingan lantaran partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menguasai penuh parlemen lewat manuver politik yang mereka lakukan.
Selain itu, fungsi legislasi yang dikerjakan DPR dalam 10 tahun terakhir dan periode ini amat memprihatinkan. Sejumlah target pembuatan undang-undang tidak pernah tercapai. DPR lebih mencorongkan fungsi pengawasan dan budgeting daripada menggarap undang-undang sebagai panduan bermasyarakat serta pijakan hukum pemerintahan.
Dalam sistem tata negara yang dianut Indonesia tidak ada aturan yang membenarkan DPR bisa dibubarkan sebab Indonesia menganut sistem Presidensial. Dalam sistem ini poros kekuasaan bertumpu pada Presiden. Meski memiliki kuasa cukup kuat bukan berarti Presiden bisa membubarkan DPR RI seenaknya.

Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia baik Presiden dan DPR memiliki kedudukan sejajar. Presiden disebut sebagai eksekutif dan DPR disebut sebagai legislatif. Sistem tersebut juga bertumpu pada kekuatan yang seimbang antara DPR dan Presiden.
Berbeda dengan sistem Parlementer, seorang kepala pemerintahan bisa membubarkan parlemen. Dalam sistem parlementer seorang kepela pemerintahan (Perdana Menteri) memiliki kewenangan untuk membubarkan parlemen. Parlemen bisa dibubarkan jika terjadi kebuntuan politik antara eksekutif dan legislatif.
Untuk membubarkan Parlemen, Perdana Menteri yang merupakan pimpinan Kabinet mengajukan permohonan kepada Presiden untuk membubarkan Parlemen. Jika permohonan itu dikabulkan secara otomatis para politikus akan langsung menaggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat di Parlemen. Untuk memilih anggota parlemen baru maka akan diadakan pemilu ulang.
Refly Harun, pakar hukum tata negara menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus dalam Undang-Undang untuk membubarkan DPR RI. Sebab DPR RI dijamin penuh oleh UUD 1945.
"Memang tidak ada aturan untuk membubarkan parlemen," katanya beberapa waktu silam.
Refly melanjutkan anggota DPR RI secara langsung dipilih oleh rakyat. Mereka menjadi legislator dan bertugas menyuarakan kepentingan rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Sebagai wakil rakyat, Refly meyakini DPR dapat segera meredam kegaduhan politik yang mereka ciptakan sendiri.
"Saya yakin DPR bisa bersatu," tandasnya. (Wan/Bhd)
BACA JUGA:
- Kerap Buat Gaduh, Apakah Bisa DPR Dibubarkan?
- DPR Terus Diserang, Fahri Hamzah Meradang
- Balik ke DPR, Fadli Zon Sebut Puan Maharani Seperti Zombie
- Kenaikan Tunjangan DPR Disetujui Sejak Juni
- Dianggap Gagal Kelola Negara, Jokowi-JK Didesak Mundur
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)